ASN Edarkan Sabu di Lampung Utara

Oknum ASN Diduga Pengedar Sabu di Lampung Utara Terancam Penjara Seumur Hidup

MT oknum ASN di Lampung Utara diduga pengedar sabu terancam penjara seumur hidup. Ia dijerat pasal natkotika pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
MT saat digelandang polisi. MT oknum ASN di Lampung Utara diduga pengedar sabu terancam penjara seumur hidup 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - MT oknum ASN di Lampung Utara diduga pengedar sabu terancam penjara seumur hidup. 

Ia dijerat pasal natkotika pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“MT terancam kurungan penjara seumur hidup,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra Wijaya, Selasa 5 Juli 2022. 

Di hadapan polisi MT mengaku sebagai penjudi online.

“Yang jelas terlilit kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Ia memperoleh barang haram tersebut dari rekannya yang berada di Bandar Lampung.

Residivis Kasus Narkoba

Setelah ditangkap di rumah kontrakannya di Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, anggota Polres Lampung Utara langsung membawa MT oknum ASN ke Polres Lampung Utara guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP I made Indra Wijaya mengatakan pelaku merupakan resedivis kasus narkoba pada tahun 2012.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku sudah lama menjadi pengedar.

Bapak 5 anak tersebut, terpaksa menjual narkoba karena terlilit utang.

Amankan Sabu 5,58 Gram

Dari penangkapan oknum ASN di Lampung Utara yang diduga jadi pengedar sabu, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu di dalam kontrakannya.

Selain itu anggota juga mengamankan barang bukti lainnya dari tangan oknum ASN berupa timbangan digital, tas kecil warna hitam, HP, dan plastik klip.

“Berat sabu yang diamankan dari tersangka berjumlah 5,58 gram,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP, Kurniawan Ismail didamping Kasat Resnarkoba AKP I made Indra Wijaya dan Kasi Humas AKP Zulkarnain dalam Jumpa pers, Selasa 5 Juli 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved