Berita Terkini Artis

Ayu Thalia Dituduh Cemarkan Nama Anak Ahok, Kuasa Hukum: Ada Sebut Nicholas Sean?

Kuasa hukum Ayu Thalia tak terima kliennya dituduh mencemarkan nama baik anak Ahok, Nicholas Sean.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ilustrasi Ayu Thalia dan pengacaranya Pitra Romadoni. Kuasa hukum Ayu Thalia mempertanyakan kapan kliennya menyebut nama Nicholas Sean pada setiap keterangannya terkait dugaan penganiayaan. 

Terganggu, akhirnya anak Ahok itu pun melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun laporan Ayu Thalia dihentikan pada November 2021 lalu karena polisi tidak menemukan adanya tindak pidana.

Sementara itu, laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia pun telah didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Ayu Thalia berkali-kali ke hotel dengan anak Ahok

Pengakuan Ayu Thalia kerap ke hotel bersama anak Ahok, Nicholas Sean, kembali terlontar seusai menjalani sidang lanjutan.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/7/2022), anak Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Nicholas Sean menampik pernyataan Ayu terkait dirinya yang mengajak Ayu untuk pergi ke hotel.

Alih-alih, Sean mengatakan justru Ayu yang lebih dulu mengajaknya.

“Gimana ya? Kita buka CCTV hotel?” ujar Ayu ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/7/2022) malam seusai sidang lanjutan dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia.

Ayu menambahkan dirinya tak hanya satu kali pergi ke hotel bersama Sean.

“Ke hotelnya kan berkali-kali, ya sekalinya ramai-ramai, yang lain ya ada yang enggak ramai-ramai juga, perlu bukti chat memangnya?"

"Kan gak boleh, nanti dituntut lagi,” ucap Ayu.

Pengacara Ayu, Pitra Romadoni juga menimpali.

Menurutnya Sean bebas mau memberi keterangan bagaimana pun juga.

Namun, harus diingat bukti dalam persidangan sudah jelas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved