Berita Terkini Artis
Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi Terkait Meninggalnya 2 Pemandu Lagu
Ayu Ting Ting dilaporkan imbas dari meninggalnya dua pemandu lagu dan satu pengunjung karoke Ayu Ting Ting di Bengkulu akhir Juni lalu.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ayu Ting Ting resmi dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.
Ayu Ting Ting dilaporkan imbas dari meninggalnya dua pemandu lagu dan satu pengunjung karoke Ayu Ting Ting di Bengkulu akhir Juni lalu.
Laporan dibuat orangtua Sarah Aulia, pemandu lagu.
Dia melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Penampilan Bilqis Jadi Sorotan, Gaya Anak Ayu Ting Ting Kini Berubah Drastis
Baca juga: Abdul Rozak Masuk Rumah Sakit, Ayu Ting Ting Malah Sibuk Bekerja
Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.
Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.
"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.
Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar.
"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno.
"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno.
Baca juga: Karaoke Ayu Ting Ting Ditutup Imbas Tiga Orang Meninggal Dunia
Baca juga: Ibunda Ayu Ting Ting Bagikan Kabar Tak Enak, Kondisi Ayah Rozak Jadi Sorotan
TribunBengkulu.com akan mengupdate berita ini dengan tanggapa dari pihak Ayu Ting Ting atau managemen Karaoke ATT di Bengkulu.
Sebelumnya, pihak Karaoke ATT Bengkulu menegaskan tidak pernah menyediakan pemandu lagu di tempat itu. Juga tidak menyediakan minuman beralkohol.
Keluarga Korban Tuntut Keadilan