Berita Terkini Nasional

Viral Video Sikok Bagi Duo, Penyanyinya Dipanggil BNN Langsung Diminta Tes Urine

Belum lama ini jagat media dihebohkan dengan remix video viral sikok bagi duo yang dinyanyikan seorang wanita asal Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan.

Tayang:
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Kepala BNN Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi bersama Meli Dedi, penyanyi sikok bagi duo, ketika diwawancara awak media, Kamis (7/7/2022). Belum lama ini jagat media dihebohkan dengan remix video viral sikok bagi duo yang dinyanyikan seorang wanita asal Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Lubuklinggau - Belum lama ini jagat media dihebohkan dengan remix video viral sikok bagi duo yang dinyanyikan seorang wanita asal Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan (Sumsel).

Imbas video viral tersebut, BNN Lubuklinggau ikut turun tangan untuk mengklarifikasi sang penyanyi yang diketahui bernama Meli Dedi.

Meli Dedi dipanggil BNN Lubuklinggau untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkaitnya lagunya sikok bagi duo.

Ia pun diminta menjalani test urine dampak lagunya sikok bagi duo yang berkonotasi narkoba.

Setelah menjalani pemeriksaan, hasilnya Meli Dedi dinyatakan negatif menggunakan obat-obatan terlarang.

Baca juga: Viral Kapal Ferry Tabrak Dermaga 1 Pelabuhan Bakauheni, Petugas Sempat Beri Isyarat

Baca juga: Siswi Bongkar Kelakuan Oknum Guru Asusila, Viral di Medsos

Meli Dedi mengatakan, sengaja datang ke kantor BNN Lubuklinggau untuk membersihkan dirinya yang dicap sebagai wanita tidak baik saat menyanyikan lagu 'sikok bagi duo'.

"Alhamdulillah saya tidak ada yang macam-macam, saya bersih, saya negatif (narkoba) ," ungkap Meli, Kamis (7/7/2022).

Menurutnya, terkait video itu viral bukan dirinya yang meminta.

Meli menyebut, ia baru tahu videonya saat nyanyi di Lembak (Bengkulu) viral, setelah empat sampai lima hari kemudian.

"Kalau sengaja berarti saya yang ingin pro dan kontra, tapi saya kan tidak tahu (video viral) ," ungkapnya.

Pasca viral, Meli Dedi mengaku cukup sedih.

Hal tersebut lantaran ada beberapa netizen di media sosial (medsos) yang menghujat dirinya begitu dalam, sampai mengeluarkan kata-kata tidak pantas.

Baca juga: Video Aksinya Viral, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Kapok Mencuri Lagi

Baca juga: Video Lama Yusuf Mansur Mau Beli Klub Real Madrid Viral Lagi

"Perempuan makek (konotasi negatif), sedangkan saya sendiri tidak tahu," tambahnya.

Kemudian masalah lirik 'sikok bagi duo', Meli Dedi mengaku didengarnya dari biduan-biduan orgen.

Meli menyebut, ia hanya menyambungnya saja.

Bahkan, Meli mengaku tidak tahu arti sebenarnya dari lagu tersebut.

"Kalau artinya dari saya (makanan) misal petai bagi dua, roti bagi dua, sate sebungkus bagi dua, itu untuk anggota kami (sejuta enam dan itir-itir)," ungkapnya.

Sebagai MC, Meli Dedi mengaku hanya merangkainya saja.

Kalau pun ada asumsi mereka (netizen) yang negatif berarti mereka lebih paham.

"Kalau saya pribadi memang hobby nyanyi dan hobby joget, dibawa heppy dipanggung."

"Istilahhnya MC itu harus menghidupkan suasana, kalau monoton penonton tidak mau joget, tidak baguslah," ujarnya.

Sementara Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Himawan Bagus Riyadi menyampaikan, langkah yang diambil BNN ini merupakan langkah pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dalam artian mendalami apakah ada penyalahgunaan narkoba.

"Makanya kami undang mb (Meli Dedi) ke sini (kantor BNN), mbanya kooperatif, sudah test urine hasilnya negatif," ungkapnya.

Himawan menjelaskan, bila dilihat dari penyalahgunaan memang tidak terbukti.

Sementara untuk video viral sudah masuk dalam media digital ada konten positif dan negatif.

"Masalah itu ada instansi tersendiri yang menanganinya dan bila meresahkan masyarakat mungkin dinas terkait yang membidangi masalah digital yang menangani," ujarnya.

Sedangkan BNN sendiri hanya mengundang dan klarifikasi, hasil keterangan dari penyanyinya ini hanya menyayikan saja.

Bahkan, sudah ditanya juga apakah ada peredaran gelap disana ternyata tidak ada.

"Lalu dibuktikan dengan test urine hasilnya negatif," ungkapnya.

Himawan menambahkan, dari segi lirik memang terjadi kontra produktif dengan kampanye yang dilakukan oleh BNN.

Tapi di undang-undang 35 tentang pemberantasan narkoba pihaknya tidak bisa menindak.

"Kami tidak bisa mengarah kesana (penindakan), karena dalam undang 35 hanya bandar, pengedar, kurir dan memberi narkoba, baru kita masuk."

"Sementara bila tidak ada narkobanya yang pecandu saja ditest urine positif hanya dilakukan rehabilitasi," katanya.

( Tribunlampung.co.id / Sripoku.com )

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved