Berita Terkini Artis

Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi, 3 Orang Tewas Tenggak Miras di Karoke

Orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas resmi melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.

Kolase Tribunnews.com/WartaKota
Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu, lalai minuman keras oplosan masuk karoke hingga akibatkan tiga orang meninggal dunia. 

Tribunlampung.co.id- Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi akibat meninggalnya dua pemandu lagu dan seorang pengunjung Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu pada akhir Juni 2022 lalu. 

Orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas resmi melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.

Didampingi kuasa hukumnya, orang tua Sarah Aulia melaporkan artis Ayu Ting Ting dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban. 

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022). 

Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand. 

Baca juga: Ayu Ting Ting Sibuk Kerja, Tak Bisa Temani Abdul Rozak Jalani Operasi

Baca juga: Karaoke Ayu Ting Ting Ditutup Imbas Tiga Orang Meninggal Dunia

"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno. 

Saat ini pihak kuasa hukum juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini. 

"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya. 

Sebelumnya pihak manajemen karaoke ATT sempat menyangkal bahwa minuman tersebut terindikasi disembunyikan karena pihak manajemen melarang pengunjung untuk membawa minuman keras dari luar. 

"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno. 

"Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Reno. 

TribunBengkulu.com akan mengupdate berita ini dengan tanggapa dari pihak Ayu Ting Ting atau managemen Karaoke ATT di Bengkulu.

Baca juga: Sebut Ingin Menikah Lagi, Ayu Ting Ting Mendapat Tatapan Sinis dari Putrinya

Baca juga: Doa Ayu Ting Ting di Hari Ulang Tahun ke-30, Cepet Bisa Dapet Jodoh

Sebelumnya, pihak Karaoke ATT Bengkulu menegaskan tidak pernah menyediakan pemandu lagu di tempat itu. Juga tidak menyediakan minuman beralkohol.

Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Pihak keluarga dari salah satu korban yang tewas usai berkaraoke di Ayu Ting Ting meminta pihak kepolisian untuk menegakkan keadilan atas kejadian ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved