Pemilu 2024
KPU Pringsewu Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi Lindungi Hakmu
Ajakan penggunakan aplikasi Lindungi Hakmu tersebut disosialisasikan KPU Pringsewu ke masyarakat melalui sosial media, sekolah, kunjungan ke pekon.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Ketua Divisi Program Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu, Sulaiman saat ditemui di kantornya, Senin (11/7/2022). KPU Pringsewu ajak masyarakat gunakan aplikasi Lindungi Hakmu.
Kemudian isi form wilayah, mulai dari provinsi, kabupaten, gingga keluarahan.
Lalu, masukan KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan alamat lengkap.
Setelah semua sudah terisi lengkap, maka masyarakat hanya perlu menunggu untuk kemudian dimasukkan dalam rekap daftar pemilih.
Selain aplikasi Lindungi Hakmu, lanjut sulaiman, masyarakat juga bisa melalui situs www.lindungihakmu.kpu.go.id yang telah diluncurkan pada 23 Februari 2022.
Sulaimana menjelaskan, meski terus disosialisakan, memang banyak warganya yang belum mengetahui aplikasi Lindungi Hakmu.
Namun, lanjutnya, pihaknya akan terus mengimbau dan mengajak masyarakat Pringsewu menggunakan aplikasi Lindungi Hakmu.
(Tribunlampung.co.id/Riana Mita)