Tindak Asusila di Bandar Lampung
Dukun Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur di Bandar Lampung Mengaku Khilaf
Dukun pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di Bandar Lampung mengakui perbuatannya, ia pun mengaku khilaf.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dukun pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, akui perbuatannya.
Saat dihadirkan di ekpose perkara oleh Mapolsek Teluk Betung Selatan, pelaku berinisial KS (57) mengaku khilaf.
"Saya khilaf waktu hanya berduaan saja sama korban di dalam kamar buat pijat," terang lelaki paruh baya itu kepada sejumlah awak media, Selasa (12/7/2022).
Pelaku mengatakan, aksi asusila itu baru satu kali ia lakukan kepada pasiennya yang meminta disembuhkan dari sakitnya.
"Baru satu kali. Saya benar-benar khilaf waktu itu," ujar pelaku mengaskan kembali niatannya itu melakukan perbuatannya asusila terhadap korban.
Saat itu katanya, ia meminta ibu korban keluar kamar, dan membiarkan ia dan anaknya untuk praktik pengobatan.
"Awalnya saya kerik sejumlah bagian badan dan tangannya (korban). Lalu saya pijat juga," katanya.
Setelah itu, pelaku mulai menjalankan aksinya melakukan perbuatan asusila terhadap korban D yang masih berusia 15 tahun.
"Saya gitukan cuma beberapa detik, lalu selesai (memijat dan mengobati korban)," bebernya.
Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polisi amankan sejumlah barang bukti terkait kasus praktik dukun pelaku asusila di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto, saat menggelar ekpose perkara di halaman Mapolsek setempat membeberkan perkara dukun pelaku asusila kepada awak media.
Adit mengatakan, barang bukti peralatan untuk berperan sebagai dukun palsu dan pakaian milik korban telah diamankan.
"Barang bukti milik korban yakni satu helai baju lengan pendek warna biru milik korban," terang Kompol Adit Priyanto.
"Sementara alat yang digunakan pelaku (KS) untuk beraksi, dengan menggunakan koin loga emas warna merah dan minyak urut turut kami amankan," jelasnya.
Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolsek Teluk Betung Selatan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Modus Pijat
Aksi tipu-tipu dengan modus pijat dan pengobatan dilakukan pelaku berinisial KS (57) di rumah korban di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Saat itu, ibu korban mencari dukun yang bisa mengobati sakit yang diderita korban D (15).
Keluhan korban D yakni, dirinya menderita sakit tangannya mudah berkeringat sesak beberapa bulan terakhir.
Ibu korban yang mengetahui ada dukun pijat yang bisa mengobati anaknya, lantas menghubungi pelaku KS.
"Korban dipijat di rumahnya (rumah korban). Pelaku datang ke sana dan bilang segera melakukan pengobatan," terang Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto.
Saat kejadian, 23 Februari 2022 lalu, ibu korban awalnya ada di kamar tempat korban dipijat.
Namun, karena alasan tertentu untuk praktik dukun palsunya, ibu korban disuruh keluar kamar oleh pelaku.
"Jadi pada saat kejadian itu (perbuatan asusila), hanya pelaku dan korban saja yang ada di dalam kamar," katanya.
Ditangkap Polsek Telukbetung Selatan
Berpura-pura bisa menyembuhkan sakit yang diderita korbannya, seorang lelaki paruh baya justru melakukan perbuatan asusila.
Aksi pelaku berinisial KS (57) warga Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dilakukan terhadap korban D (15) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Peristiwa tindak pidana asusila pelaku KS terhadap korban D dilakukan pada Februari 2022 lalu, namun baru belakangan diketahui ibu korban.
Kapolsek Teluk Betung Selatan (TBS) Kompol Adit Priyanto mengatakan, pelaku mengaku kepada ibu korban bisa mengobati korban yang sedang sakit.
"Modusnya sebagai dukun, bisa mengobati orang dengan cara dipijat dan diberi minum ramuan-ramuan," kata Kompol Adit Priyanto kepada sejumlah awak media saat menggelar ekpose perkara, Selasa (12/7/2022).
Tindakan asusila itu oleh pelaku KS diakukan di kediaman korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, 23 Februari lalu.
"Laporannya (ke Polsek TBS) oleh keluarga korban masuk ke kami Juli ini, dan langsung kami lakukan penyelidikan terhadap perkara itu," ujarnya.
Pelaku KS ditangkap di rumahnya di Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Senin 11 Juli 2022 lalu tanpa melakukan perlawanan.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)