Advertorial

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Kematian Pekerja yang WFH dengan Total Rp 4,4 Miliar 

Penyaluran santunan itu menjadi wujud komitmen dari BPJS terhadap pekerja yang menjadi peserta.

Dokumentasi
Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Kematian Pekerja yang WFH dengan Total Rp 4,4 Miliar 

Tribunlampung.co.id, Gunung Sugih- BPJS Ketenagakerjaan terus mewujudkan komitmenya untuk menyalurkan santunan kematian bagi pekerja yang meninggal dunia saat Work From Home (WFH) dimasa pandemi Covid-19.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto, memastikan penyaluran santunan itu menjadi wujud komitmen dari BPJS terhadap pekerja yang menjadi peserta.

Ia menyampaikan bahwa program jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak setiap warga negara.

Untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja dimasa depan dengan cara terdaftar menjadi peserta BPJamsostek.

"Saya atas nama pribadi turut berduka cita yang mendalam untuk Bapak Sonny Sofianto dan semoga santunan yang diberikan oleh BPJamsostek bisa membantu meringankan perekonomian keluarga yang ditinggal," ungkap Adi Hendarto dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Rabu (13/07/2022).

Dia berharap agar peristiwa kecelakaan kerja yang di alami Sonny bisa menjadi pelajaran untuk semua bahwa resiko bekerja bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. 

"Maka untuk itu saya mengimbau kepada para pemberi kerja dan pekerja yang belum menjadi peserta untuk segera mendaftarkan dirinya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja" pungkasnya.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH).

Pria yang bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya tersebut merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak tahun 1993. 

Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp 4,4 miliar. 

Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum.

Selain itu, beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta. 

Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan. 

Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia, yang menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban menyatakan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. 

Namun Roswita yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved