Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Manfaat kepada Pegawai Non ASN Pemprov Lampung
Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja non ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Lampung
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung menyelenggarakan sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja non ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (14/07/2022).
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung itu dihadiri beberapa pejabat sebagai pengisi materi.
Diantaranya, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy, S.M, Asisten III Sekda Bidang Administrasi Umum, Senen Mustakim, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Meiry Harika Sari.
Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan, hadir Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Faisal Yamani, dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Trissiana.
Adapun peserta Sosialisasi diantaranya, perwakilan masing-masing Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta perawkilan satu orang tenaga kerja Non ASN dari total 49 OPD yang ada di Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Faisal Yamani, menuturkan, sejauh ini terdaftar kepesertaan pegawai non ASN di Pemprov Lampung mulai dari tahun 2017 sejumlah 3.576 orang.
Dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dianggarkan melalui
APBD Provinsi Lampung tahun 2017 sebanyak 1 klaim JKM dengan jumlah Rp 24 juta.
Sementara di tahun 2018, berjumlah 1 klaim JKK biaya pengobatan Rp 672 ribu. Dan dua klaim JKM Rp 48 juta.
Pada tahun 2019, terdapat 1 klaim JKK meninggal dunia, Rp 128 juta. Dan 3 klaim JKM, Rp 72 juta.
Kemudian, di tahun 2020 terdapat 1 klaim JKM, dengan Rp 42 juta.
Tahun 2021 dengan jumlah 1 klaim JKK meninggal dunia, Rp. 139 juta, dan 2 klaim JKM, Rp 84 juta.
Tahun 2022, 1 klaim JKK biaya pengobatan Rp 377 ribu, dan
3 klaim JKM (sedang dalam pengajuan), Rp 126 juta.
"Jadi total JKK ada 4 kasus dengan total nominal klaim Rp 268 juta. Total JKM 12 kasus dengan total nominal klaim Rp 354 juta," kata Faisal.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Sulistijo Nisita Wirjawan, menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan atas resiko yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan kepada para non ASN.
"Agar teman-teman non ASN ini tahu bahwa mereka sudah diberikan perlindungan oleh pemerintah atas resiko yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaannya,” ujar Sulistijo