Berita Terkini Nasional
AKBP Brotoseno Akhirnya Dipecat dari Kepolisian
Sempat dipertahankan, AKBP Brotoseno akhirnya dipecat dari kepolisian setelah Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nasib AKBP Raden Brotoseno atau AKBP Brotoseno kini menemui kepastian.
Hal ini setelah Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).
Hasilnnya, AKBP Raden Brotoseno atau AKBP Brotoseno akhirnya dipecat dari kepolisian.
AKBP Brotoseno sebelumnya menjadi sorotan karena kembali aktif menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman terkait tindak pidana korupsi.
Setelah menjadi sorotan, terungkap bila selama ini AKBP Brotoseno tidak pernah dipecat dari Polri.
Berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bernomor PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 Brotoseno hanya diberi sanksi berupa permintaan maaf dan demosi.
Baca juga: Pernah Nikah Siri, Raden Brotoseno Jadi Sorotan Seusai Angelina Sondakh Bebas
Baca juga: Artis Tata Janeeta Minta Ampun ke Suami, Raden Brotoseno Protes
Alasan Brotoseno tidak dipecat saat itu, karena yang bersangkutan dinilai berprestasi oleh atasannya di Polri.
Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks napi korupsi AKBP Brotoseno.
Kapolri lantas menunjuk 12 orang menjadi tim peneliti untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Brotoseno.
Tim tersebut diketuai Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
Setelah itu Polri membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) berdasarkan Keputusan Kapolri KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022.
Sidang KKEP PK dilaksanakan padaJumat (8/7/2022) pukul 13.30 WIB dan memutuskan AKBP Brotoseno diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian.
Adapun Putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.
Baca juga: Tata Janeeta Ngidam, Raden Brotoseno Rela Kepanasan Panjat Pohon Kelapa Milik Tetangga
Baca juga: Sosok Raden Brotoseno yang Dikabarkan Menikahi Tata Janeeta, Polisi yang Pernah Terlibat Kasus Suap
"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Selanjutnya, kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang SDM Polri.