Berita Lampung

Pengendara di Mesuji Lampung Ketahuan Simpan Senpi Rakitan di Pinggang

Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan seorang pria pemilik senpi rakitan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Polisi berhasil mengamankan seorang pria pemilik senpi rakitan di Mesuji. 

Dibawa ke Mapolsek Tanjung Raya guna penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Fajrian menyebut atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 1951.

"Dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," ucapnya.

Ia menambahkan, kepada masyarakat di Kabupaten Mesuji untuk tidak memiliki Senpi Rakitan.

Mengingat, perbuatan tersebut adalah ilegal atau melanggar hukum.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved