Berita Lampung
Polres Lampung Selatan Amankan Pelaku Curat dan Barang Bukti 2 Sepeda Motor
Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Lokasi kejadian di Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (29/6/2022) sekira pukul 03.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra membenarkan peristiwa penangkapan pelaku curat tersebut.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/731/VI/2022/SPKT/SEK MERBAU MATARAM/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG, pada 29 juni 2022.
Hendra mengatakan, pelaku curat berjumlah 2 orang.
"Pelaku bernama Sulaiman (46) warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan," kata Hendra, Jumat (15/7/2022).
"Pelaku lainnya bernama Syaivul Anwar (30) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Hendra menjelaskan, kronologis pencurian terjadi di dalam rumah warga Desa Merbau Mataram.
"Di mana pada Rabu (29/6/2022) sekira pukul 03.40 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Lingar Desa Merbau mataram," katanya.
"Pelaku masuk ke dalam garasi dan merusak kunci pintu garasi rumah korbannya," ujar Hendra.
"Lalu pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih yang berada di garasi tersebut," jelasnya
Hendra mengatakan, lalu pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya transaksi jual beli motor bodong.
"Kemudian pada Rabu (13/7/2022) sekira pukul 16.00 wib di Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda kami mengamankan satu unit sepeda motor warna putih tanpa nomor polisi dari seseorang bernama Sulaiman Lina," katanya.
"Saat itu motor tersebut hendak dijual kepada warga Kalianda," ujarnya.
Hendra mengatakan lalu pihaknya melakukan pengembangan.
"Kemudia kami berhasil mengamankan seseorang bernama Syaivul Anwar di wilayah Jabung Lampung Timur," katanya.
"Menurut hasil interogasi sepeda motor tersebut didapat dari seseorang yang bernama RA (DPO) warga Kecamatan Sekampung udik, Lampung Timur," ujarnya.
Hendra mengatakan para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Selatan guna penyelidikan dan penyidikan lanjut.
"Satu pelaku masih DPO dan dalam tahap pengejaran," katanya.
"Barang bukti yang kami amankan 2 (dua) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih," ujarnya
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP Jo 481 KUHP," tandasnya.
Sebelumnya tim gabungan Tekab 308 dari Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung dan Polsek Talang Padang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Tim gabungan Tekab 308 dari Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung, dan Polsek Talang Padang ini juga berhasil meringkus satu tersangkanya berinisial ED (18).
Tim gabungan ini meringkus ED yang merupakan warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Remaja tersebut diketahui turut serta dalam curanmor yang dilakukan di Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting.
Diketahui motor yang dicuri berjenis Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi BE 6760 ZE.
Baca juga: Simak Tips Aman Dari Kapolres Pringsewu Agar Terhindar Dari Curanmor
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang menjelaskan bahwa ED tertangkap pada Selasa (12/7/2022) pada pukul 23:00 WIB di jalan raya Kota Agung Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Pusat.
Tersangka ED ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung, dan Polsek Talang Padang.
Petugas kemudian melakukan pengembangan sehingga diketahui tempat penjualan sepeda motor hasil curian.
Pada saat yang bersamaan penadah sedang tidak berada di tempat, tetapi sepeda motor berhasil ditemukan dalam keadaan telah dicopot pelatnya.
Iptu Bambang mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan berkat kerja keras tim gabungan melakukan penyelidikan Curanmor di TKP Pekon Kuta Dalom yang terjadi pada 9 Juli 2022 lalu.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)