Berita Terkini Artis

Suami Zaskia Gotik Diduga Hamili Model, Sirajuddin Machmud Digugat Rp 17 Miliar

Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Machmud tersandung kasus dengan model. Pengusaha itu diduga menghamili wanita bernama Veranosiliyana.

Editor: taryono
Kolase Instagram
Ilustrasi Sirajuddin Mahmud dan Zaskia Gotik. Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Machmud tersandung kasus dengan model. Pengusaha itu diduga menghamili wanita bernama Veranosiliyana. 

Tribunlampung.co.id - Rumah tangga Zaskia Gotik dan Sirajuddin Machmud diterpa kabar tak sedap.

Pasalnya, Sirajuddin Machmud dituding mengalami model bernama Veranosiliyana.

Sang model itu pun menggugat Sirajuddin Machmud digugat untuk membayar kerugian setotal Rp 17 miliar.

Selain itu, Veranosiliyana juga menuntut pengakuan anak.

Atas kabar kepemilikan anak di luar nikah Sirajuddin dengan Veranosiliyana, rumah tangga Zaskia Gotik sempat dikabarkan retak.

Baca juga: Hamili Model di Luar Nikah, Suami Zaskia Gotik Dituntut Ganti Rugi Rp 17 M

Baca juga: Senasib Wenny Ariani, Seorang Model Tuntut Pengakuan Ayah Biologis Suami Zaskia Gotik

Tuntutan Veranosiliyana ini pun kini menjadi kabar mengejutkan dari rumah tangga Zaskia Gotik dan Sirajuddin Machmud.

Nama Sirajuddin Machmud masuk dalam laporan perkara di Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr.

Sirajudin Machmud digugat oleh seorang wanita bernama Veranosiliyana.

Dikutip dari sipp.pn-cikarang.go.id, laporan Veranosiliyana masuk pada tanggal 20 Juni 2022.

Dalam gugatan tersebut tertuliskan, Sirajuddin sebagai pihak tergugat diminta untuk melakukan tes DNA.

Veranosiliyana menuntut pengakuan Sirajuddin sebagai ayah biologis Maximilian Zorey Bregint, anak yang dilahirkannya.

Pasalnya, Sirajuddin dianggap tidak mengakui dan tidak bertanggung jawab atas anak hubungan tergugat dengan penggugat, Vera.

Baca juga: Suami Zaskia Gotik Dituntut Tes DNA, Veranosiliyana Butuh Pengakuan Anaknya

Baca juga:  Zaskia Gotik Lagi Hamil Anak Kedua, Suami Digugat Punya Anak Dengan Model

Masih dalam laporan yang sama, pihak Vera meminta Sirajuddin untuk membayar kerugian materiil dan immateril sebesar Rp 17 miliar.

Dibagi menjadi materil Rp 7.560.000.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar.

Sidang pertama telah digelar pada 13 Juli 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved