Berita Lampung
ASDP Bakauheni Pastikan Penumpang Belum Booster Covid-19 Tetap Bisa Pesan Tiket
"Jadi yang belum vaksin booster covid-19 masih tetap bisa menyebrang dan pesan tiket. Tapi wajib antigen," kata General Manager PT ASDP Bakauheni.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - PT ASDP Bakauheni memastikan masyarakat yang belum vaksin booster covid-19 tetap bisa memesan tiket di Ferizzy.
General Manager PT ASDP Bakauheni Suharto mengatakan, sesuai SE Satgas Covid-19 nomor 21 tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan RI Nomor 73 tahun 2022, penumpang yang belum vaksin booster covid-19 tetap bisa memasan tiket namun harus tes antigen.
"Jadi yang belum vaksin booster covid-19 masih tetap bisa menyebrang dan pesan tiket. Tapi wajib antigen," kata General Manager PT ASDP Bakauheni, Minggu (17/7/2022).
Begitupun masyarakat yang baru melakukan vaksin dosis 1 dan 2.
"Tetap masih bisa memesan tiket di Ferizzy, tapi harus antigen atau PCR," jelasnya.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, Penumpang Protes
Baca juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Hembuskan Abu Setinggi 2 Ribu Meter
Ia mengaku, ticketing sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Pelabuhan Bakauheni juga membuka rapid tes antigen di dalam pelabuhan.
Tepatnya di loket penumpang pejalan kaki dengan harga Rp 45 ribu.
Pihaknya menyiapkan 4 hingga 5 petugas tiketing untuk membantu pelaku perjalanan memesan tiket ferizzy di dalam pelabuhan.
"Di loket penumpang ada yang standby mengarahkan untuk memesan tiket di ferizy," katanya.
Petugas akan mengarahkan ke tempat lokasi tes antigen bagi penumpang yang belum vaksin booster.
Selain di dalam pelabuhan, petugas juga siaga di depan pintu masuk seaport intrediction Polres Lampung Selatan.
Baca juga: GAK Erupsi 4 Kali, Status Siaga Masih Belum Diberlakukan
"Di depan juga kita siapkan petugas untuk memeriksa kendaraan mobil pribadi dan bus yang hendak menyebrang menggunakan dermaga eksekutif," imbuhnya.
Sementara untuk angkutan logistik atau barang persyaratan vaksin dosis lengkap atau dosis 2.
"Sebenarnya kita siagakan selalu petugas untuk pengecekan, cuma bedanya sekarang syaratnya ditingkatkan menjadi vaksin booster atau dosis 3," terangnya.
Ia menambahkan, syarat bagi pelaku perjalanan yang hendak menyebrang di Pelabuhan Bakauheni Lampung berlaku efektif mulai 17 Juli 2022.
Penumpang Antre
Pantauan Tribun Lampung terjadi antrean di loket penumpang Pelabuhan Bakauheni .
Indah, slah satu calon penumpang mengatakan, adanya peraturan harus vaksin booster mempersulit perjalanan.
"Harusnya bisa cepat malah memperlambat, malah bikin ribet," katanya.
Ia mengaku belum tahu adanya peraturan baru tersebut.
"Untungnya saya sudah vaksin booster, tapi mama yang belum, jadi kita disuruh antigen dulu, jadi memperlambat perjalanan," katanya.
Mahen, penumpang lainya warga Sidomulyo juga merasa perjalanan menjadi terhambat.
"Suruh antigen, suruh tunjukkin sertifikat antigen juga,"
"Sebelum lebaran itu saya nyeberang belum ada syarat-syarat begini," tandasnya.
Diketahui, syarat menyebrang di Pelabuhan Bakauheni penumpang harus sudah vaksin dosis 3 (Booster), dengan menunjukkan sertifikat.
Sementara vaksin dosis 2, menunjukkan hasil negatif RT antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT PCR (maksimal 3x24 jam).
Serta menunjukkan sertifikat vaksin dosis 2.
Bagi pelaku perjalanan yang baru vaksin dosis 1, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam).
Serta menunjukkan sertifikat vaksin dosis 1.
Pelaku perjalanan yang belum divaksin karena kondisi kesehatan khsusu atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam).
Serta menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
Bagi pelaku perjalanan yang masih berusia 6-17 tahun, wajib menujukkan sertifikat vaksin dosis 2.
Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendampingan yang telah memenuhi ketentutan vaksinasi dan hasil negatif tes Covid-19.
Pengemudi sopir logistik wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang sudah vaksin 2 atau vaksin 3 (booster), tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.
Sudah vaksin 1, RT antigen berlaku 7x24 jam.
Belum vaksin, RT antigen berlaku 1x24 jam.
Bagi pengemudi sopir logistik luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan hasil negatif RT antigen (maksimal 3x24 jam), dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
ASDP Bakauheni mengimbau pengguna jasa agar mempersiapkan perjalanannya, dengan melakukan reservasi tiket secara online via Ferizy.
Serta penumpang diminta untuk tetap mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan.
Termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen/PCR di aplikasi PeduliLindungi.
Pengguna jasa agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com / aplikasi Ferizy dan Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan atau Agen BRILink.
Dalam proses pengisian data juga wajib mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK.
Serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket. Agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )