Berita Terkini Artis
Reaksi Sirajuddin, Suami Zaskia Gotik Dituding Hamili Model Asal Yogya
Reaksi Sirajuddin Mahmud yang membuat Veranosiliyana kesal, sehingga melayangkan gugatan terhadap suami Zaskia Gotik.
Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti mengungkapkan jika sidang perdana gugatan pengakuan anak yang dilayangkan Veranosiliyana itu digelar pada Rabu (13/7/2022).
Namun dalam sidang tersebut, Sirajuddin Mahmud dan Veranosiliyana tak hadir.
"Agenda persidangan kemarin sudah yang pertama Rabu, 13 Juli 2022. Dalam persidangan tersebut, baik penggugat maupun tergugat tidak hadir,” ujar Sondra Mukti dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Jumat (15/7/2022).
Oleh karena itu, majelis hakim akan kembali memanggil kedua belah pihak di sidang lanjutan.
“Jadi, majelis hakim setelah mengambil sikap memutuskan untuk melakukan pemanggilan kembali kepada dua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat,” sambungnya.
Rencananya, lanjut Sondra Mukti, jadwal sidang akan kembali dilangsungkan pada Rabu, 27 Juli 2022.
“(Agenda) pemanggilan kepada para pihak,” tambahnya.
Dikatakan Sondra, pihak pengadilan belum tahu terkait respon Sirajuddin Mahmud dan Veranosiliyana terkait adanya pemanggilan kedua.
"Ya sejauh ini karena para pihak belum hadir di persidangan terkait dengan respons seperti apa pengadilan belum mengetahui. Yang jelas hukum acara tetap dilakukan," kata Sandro.
Di sidang berikutnya jika kedua belah pihak datang di persidangan, maka akan dilakukan mediasi.
"Nanti setelah kedua belah pihak datang, maka akan dilakukan penunjukan mediator untuk memediasi," ucapnya.
Sondra Mukti pun mengaku tak mengetahui apa alasan kedua belah pihak tak hadir dalam persidangan tersebut.
"Untuk alasan ketidakhadiran penggugat tidak tahu, karena dari persidangan kemarin baik penggugat dan kuasa hukumnya tidak hadir, jadi pengadilan tidak tahu.
Jadi dari tergugat tidak pula hadir baik prinsipal maupun kuasanya," jelasnya.
Namun jika Sirajuddin dan model tersebut kembali tak hadir, maka majelis hakim akan menentukan sikap apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak.
“Jadi begini, dalam hukum acara perdata itu ada batasnya majelis hakim dalam pemanggilan baik kepada penggugat maupun tergugat.
Jadi dalam hukum acara perdata, ada batasan majelis hakim dalam melakukan panggilan pada tergugat, maupun penggugat nanti apabila ada beberapa panggilan itu sah dan patut, nanti majelis hakim akan menilai apakah perlu dipanggil kembali atau tidak,” terang Saronda Mukti. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)