Berita Terkini Artis

Suami Zaskia Gotik Siap Tes DNA Terkait Pengakuan Anak dari Model Veranosiliyana

Meski belum resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum, Ery Kertanegara yakin Sirajuddin Mahmud siap melakukan tes DNA.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Instagram
Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin. Meski belum resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum, Ery Kertanegara yakin Sirajuddin Mahmud siap melakukan tes DNA. 

“Jadi, majelis hakim setelah mengambil sikap memutuskan untuk melakukan pemanggilan kembali kepada dua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat,” sambungnya.

Rencananya, lanjut Sondra Mukti, jadwal sidang akan kembali dilangsungkan pada Rabu, 27 Juli 2022.

“(Agenda) pemanggilan kepada para pihak,” tambahnya.

Dikatakan Sondra, pihak pengadilan belum tahu terkait respon Sirajuddin Mahmud dan Veranosiliyana terkait adanya pemanggilan kedua.

"Ya sejauh ini karena para pihak belum hadir di persidangan terkait dengan respons seperti apa pengadilan belum mengetahui. Yang jelas hukum acara tetap dilakukan," kata Sandro.

Di sidang berikutnya jika kedua belah pihak datang di persidangan, maka akan dilakukan mediasi.

"Nanti setelah kedua belah pihak datang, maka akan dilakukan penunjukan mediator untuk memediasi," ucapnya.

Sondra Mukti pun mengaku tak mengetahui apa alasan kedua belah pihak tak hadir dalam persidangan tersebut.

"Untuk alasan ketidakhadiran penggugat tidak tahu, karena dari persidangan kemarin baik penggugat dan kuasa hukumnya tidak hadir, jadi pengadilan tidak tahu.

Jadi dari tergugat tidak pula hadir baik prinsipal maupun kuasanya," jelasnya.

Namun jika Sirajuddin dan model tersebut kembali tak hadir, maka majelis hakim akan menentukan sikap apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak.

 “Jadi begini, dalam hukum acara perdata itu ada batasnya majelis hakim dalam pemanggilan baik kepada penggugat maupun tergugat.

Jadi dalam hukum acara perdata, ada batasan majelis hakim dalam melakukan panggilan pada tergugat, maupun penggugat nanti apabila ada beberapa panggilan itu sah dan patut, nanti majelis hakim akan menilai apakah perlu dipanggil kembali atau tidak,” terang Saronda Mukti.

Setelah majelis hakim menilai, selanjutnya majelis hakim akan bersikap, apakah akan dilanjutkan atau seperti apa," pungkasnya.

Digugat Rp 17 miliar

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved