Berita Terkini Artis

Terungkap Motif Model Veranosiliyana Gugat Suami Zaskia Gotik soal Anak

Sirajuddin Mahmud bahkan telah dilaporkan oleh Veranosiliyana ke Pengadilan Negeri Cikarang, dengan gugatan pengakuan anak pada 20 Juni 2022.

Editor: taryono
Tribunstyle.com/Instagram @zaskia_gotix
Sirajuddin Mahmud, suami Zaskia Gotik. Sirajuddin Mahmud bahkan telah dilaporkan oleh Veranosiliyana ke Pengadilan Negeri Cikarang, dengan gugatan pengakuan anak pada 20 Juni 2022. 

Lantaran upayanya ditolak dan diabaikan, Veranosiliyana akhirnya menggugat Sirajuddin Mahmud dengan gugatan melakukan perbuatan melawan hukum.

Verano melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang, pada 20 Juni 2022 lalu.

Dan, sidang perdana digelar pada Rabu (13/7/2022) lalu.

Sirajuddin Mahmud Digugat Rp 17 M oleh Veranosiliyana

Dalam gugatan tersebut tertuliskan, Sirajuddin sebagai pihak tergugat diminta untuk melakukan tes DNA.

Veranosiliyana menuntut pengakuan Sirajuddin sebagai ayah biologis Maximilian Zorey Bregint, anak yang dilahirkannya.

Pasalnya, Sirajuddin dianggap tidak mengakui dan tidak bertanggung jawab atas anak hubungan tergugat dengan penggugat, Vera.

Masih dalam laporan yang sama, pihak Vera meminta Sirajuddin untuk membayar kerugian materiil dan immateril sebesar Rp 17 miliar.

Dibagi menjadi materil Rp 7.560.000.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar.

Namun hingga berita ini mencuat ke publik, Zaskia Gotik belum memberikan klarifikasi apa pun terkait masalah yang tengah diterpa suaminya itu.

Sirajuddin dan Verano Tak Hadir di Sidang Perdana

Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti mengungkapkan jika sidang perdana gugatan pengakuan anak yang dilayangkan Veranosiliyana itu digelar pada Rabu (13/7/2022).

Namun dalam sidang tersebut, Sirajuddin Mahmud dan Veranosiliyana tak hadir.

"Agenda persidangan kemarin sudah yang pertama Rabu, 13 Juli 2022. Dalam persidangan tersebut, baik penggugat maupun tergugat tidak hadir,” ujar Sondra Mukti dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Jumat (15/7/2022).

Oleh karena itu, majelis hakim akan kembali memanggil kedua belah pihak di sidang lanjutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved