Berita Lampung
Pantai Lampung Timur Tercemar Minyak, WALHI Tuntut Pemerintah Tindak Tegas
Terpantau pantai Lampung Timur tercemar minyak diduga milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES), Senin (18/7/2022).
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Terpantau pantai Lampung Timur tercemar minyak diduga milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES), Senin (18/7/2022).
Adanya pantai Lampung Timur tercemar minyak sampai seperti aspal lantaran kebocoran pipa migas.
Adapun lokasi pantai Lampung Timur tercemar minyak tepatnya di Pantai Kerangmas, Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Pihak PHE OSES mengatakan, tim operasi secara cepat menangani sumber kebocoran dan mengisolasi jalur pipa bawah laut.
Mereka juga mengatakan, PHE OSES dalam operasinya senantiasa patuh pada aspek HSSE dengan mengutamakan perlindungan keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Baca juga: Persiapan KPU Lampung Timur untuk Pemilu 2024, Rombak Kantor hingga Tambah Gudang
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Lampung Timur Siapkan SDM dan Akan Tambah Gudang Logistik
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, jika memang hal tersebut disebabkan oleh kebocoran pipa milik pertamina, berarti adanya kelalaian.
"Jika Pertamina telah melakukan operasional sesuai dengan aspek HSSE yang diungkapkan, maka tidak mungkin kebocoran tersebut terjadi dan baru setelah beberapa hari dilakukan pemungutan limbah dan seharusnya Pertamina juga memiliki sistem peringatan dini/Early Warning Sistem terkait potensi kebocoran pipa migas," ujarnya saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Senin (18/7/2022).
Ia juga menuturkan, tidak alasan lagi bagi pemerintah, maupun penegak hukum dalam menjalankan wewenangnya untuk tidak mengusut tuntas dan pemberian efek jera terhadap pelaku untuk bertanggung jawab.
"Harus ada sanksi hukum, terhadap dugaan pelanggaran lingkungan hidup atas pencemaran yang ada di pesisir laut Lampung," tuturnya.
Terlebih, dari 3 (tiga) pencemaran yang terjadi sebelumnya, memiliki kesamaan jenis limbahnya.
"Bagaimana bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan publik selama ini dan mebuktikan komitmen pemerintah serta penegak hukum, terhadap keperdulian, terhadap kepentingan keberlanjutan lingkungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan," katanya.
Pihaknya juga, mempertanyakan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran lingkungan hidup di wilayah pesisir laut lampung yang selama 3 tahun terakhir ini terus terjadi secara berulang.
Baca juga: Lampung Timur Terima 5.000 Booster PMK Untuk Ternak Yang Sudah Vaksin
Baca juga: TKI Meninggal Asal Lampung Timur Tinggalkan Wasiat, Jaga Dua Sosok Perempuan
"Bahkan di tahun 2022 ini saja, sudah 2 kali terjadi yang mana kejadian, yang pertama terjadi di bulan maret 2022 dan kejadian kedua di tanggal 12 juli 2022," sebutnya.
Selain itu, dampak dari limbah tersebut juga dirasakan para nelayan, dimana limbah menempel pada jaring dan merusak kualitas jaring dan berpengaruh terhadap pendapatan oleh nelayan.
"Limbah yang sampai di bibir pantai juga, akan merusak habitat ikan karena ikan beterlur dan berkembang biak di pinggir pantai, belom lagi dampak terhadap pariwisata sekitar kemudian terhadap tanaman mangrove yang belum dikaji dampaknya seperti apa dan dampak jangka panajngnya dari limbah tersebut," paparnya.
"Limbah yang menyebar luas, bisa mengancam kesehatan satwa laut dan keberlanjutan lingkungan hidup, serta berdampak pada nelayan secara ekonomi," sambungnya.
Ia juga menjelaskan, adanya pencemaran laut yang berulang setiap tahunnya di pesisir lampung khususnya di Lampung Timur merupakan bentuk ketidakberdayaan pemerintah dan penegak hukum untuk mengatasi persoalan pencemaran limbah.
"Adanya limbah di pesisir Lampung Timur, yang terus berulang setiap tahun, dengan jenis limbah yang sama merupakan bentuk pembiaran secara sistematis oleh negara," jelas Irfan.
Menurutnya, ini merupakan kejahatan luar biasa.
"Tetapi kenapa negara seperti pura-pura tutup mata dan tutup telingan terkait persoalan ini, kejadian ini terus terjadi akibat adanya pembiaran karena kejadian-kejadian sebelumnya, tidak pernah dilakukan penegakan hukum yang serius apalagi sampai kepada upaya-upaya pemulihan lingkungan," imbuhnya.
Lalu, menurutnya langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk menemui pihak PT Pertamina kurang tepat.
"Menurut kita, salah kalau pemkab yang pergi ke jakarta untuk menemui pertamina, seharusnya Pemkab Lampung Timur, memanggil pertamina dan pihak terkait,kl karena penyebabnya dari Pertamina," kata Irfan.
Ia juga menjelaskan, pencemaran laut ini dapat menjerat pelaku dengan hukuman pidana baik akibat sengaja maupun tidak sengaja terjadinya pencemaran sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam pasal 98 dan 99.
"Jangan terkesan adanya pembiaran karena sudah 4 kali terjadi yang berulang adanya pencemaran limbah di laut lampung, dengan limbah yang serupa yaitu minyak seperti oli berwarna hitam dan menyerupai aspal," sambungnya.
Kemudian, menurutnya, sudah saatnya pemerintah dan aparat penegak hukum sadar, keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup harus menjadi hal yang utama untuk dipenuhi, dilindungi dan dihormati
"Kini ke empat kalinya terjadi, jika terus dibiarkan ini sama saja seperti membiarkan suatu tindak pidana terjadi dan bagaimana masyarakat lampung dan laut lampung akan berjaya jika menghadapi pelaku pencemaran saja pemerintah tidak mampu," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )