Berita Terkini Artis

Zaskia Gotik Tak Peduli Sirajuddin Mahmud Dihujat Gegara Hamili Veranosiliyana

Zaskia Gotik seolah tak peduli atas kabar tak sedap apa yang menimpa suaminya, Sirajuddin Mahmud. Zaskia Gotik mengaku tidak mau ambil pusing.

Kolase Instagram @zaskia_gotix
Ilustrasi Zaskia Gotik (kiri), Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud (kanan). Zaskia Gotik seolah tak peduli atas kabar tak sedap apa yang menimpa suaminya, Sirajuddin Mahmud. Zaskia Gotik mengaku tidak mau ambil pusing. 

Akhirnya menggugat Sirajuddin ke Pengadilan Negeri Cikarang pada 20 Juni 2022 karena tidak mengakui anak yang telah dilahirkan model cantik tersebut.

Setelah kabar tersebar, dan proses hukum berjalan, Sirajuddin bak menghilang.

Pasalnya, Sirajuddin tak datang di sidang perdana gugatan pengakuan anak yang dilayangkan Verano Siliyana.

Informasi Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Sondra Mukti, sidang perdana seharusnya digelar pada Rabu (13/7/2022).

Namun dalam agenda tersebut Sirajuddin Mahmud dan Verano Siliyana tak hadir.

"Agenda persidangan kemarin sudah yang pertama Rabu, 13 Juli 2022."

"Dalam persidangan tersebut, baik penggugat maupun tergugat tidak hadir,” ujar Sondra Mukti dikutip dari YouTube Sambel Lalap via Sripoku.com (grup TribunJatim.com)

Oleh karena itu, majelis hakim akan kembali memanggil kedua belah pihak di sidang lanjutan.

Rencananya, lanjut Sondra Mukti, jadwal sidang akan kembali dilangsungkan pada Rabu, 27 Juli 2022.

“(Agenda) pemanggilan kepada para pihak,” tambahnya.

Dikatakan Sondra, pihak pengadilan belum tahu terkait respon Sirajuddin Mahmud dan Verano Siliyana terkait adanya pemanggilan kedua.

Sondra Mukti pun mengaku tak mengetahui apa alasan kedua belah pihak tak hadir dalam persidangan tersebut.

"Untuk alasan ketidakhadiran penggugat tidak tahu, karena dari persidangan kemarin baik penggugat dan kuasa hukumnya tidak hadir, jadi pengadilan tidak tahu."

"Jadi dari tergugat tidak pula hadir baik prinsipal maupun kuasanya," jelasnya.

Namun jika Sirajuddin dan model tersebut kembali tak hadir, maka majelis hakim akan menentukan sikap apakah perkara tersebut dilanjutkan atau tidak.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved