Pencurian Materai di Bandar Lampung
Breaking News Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Materai Senilai Rp 1,5 M di Lampung
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pelaku terkait pencurian materai Rp 10 ribu milik PT Pos Indonesia.
Penulis: syamsiralam | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku pencurian materai Rp 10 ribu milik PT Pos Indonesia.
Pelaku yang ditangkap berperan sebagai penadah dari pencurian materai di Bandar Lampung.
Pelaku pencurian materai tersebut berinisial BR (28) merupakan warga Langkapura, Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menerangkan, pihaknya mengamankan barang bukti materai Rp 10 ribu.
"Pelaku kami amankan di rumah beberapa waktu lalu, setelah kami berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia Lampung," kata Kompol Dennis Arya Putra saat menggelar ekpose perkara, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Siswi SMP Tewas Tersambar Kereta saat Pulang Sekolah di Bandar Lampung
Baca juga: Jasad Siswi SMP Tewas Tersambar Kereta Dievakuasi ke RSUDAM Bandar Lampung
Dari rumah pelaku BR lanjut Dennis, barang bukti yang diamankan pihaknya yakni 4.050 lembar materai pecahan Rp 10 ribu.
"Untuk modus dan cara pelaku melakukan aksinya masih terus kami kembangkan bersama PT Pos Indonesia," bebernya.
Pelaku BR menurut Dennis, bertugas dalam menerima dan menadah barang bukti materai kemudian dijual kembali kepada orang lain.
( Tribunlampung.co.id / Syamsiralam )