Berita Lampung
Polsek TKB Periksa 4 Saksi Baru Kasus Penikaman Remaja di Kamar Kos Langkapura, Bandar Lampung
Polsek TKB telah memanggil empat saksi diperkirakan tahu peristiwa penikaman terhadap korban TS di kamar kos di Langkapura, Bandar Lampung.
Penulis: syamsiralam | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) terus menyelidiki peristiwa penikaman terhadap korban TS, penghuni kamar kos di Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.
Pada Selasa (5/7/2022) lalu, Polsek TKB telah memanggil saksi-saksi yang diperkirakan tahu peristiwa penikaman terhadap korban TS di kamar kos di Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.
Polsek TKB juga lakukan uji forensik terhadap sampel darah di kamar kos korban TS ke laboratorium forensik di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Kapolsek TKB Kompol Mujiono, empat orang saksi telah dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan.
"Empat orang yang telah kami panggil sebagai saksi yakni F alias AAN, D istri dan salah seorang penghuni kamar indekos (tempat kejadian perkara) nomor 1, Y ibu dari F, dan TP ayah dari F," terang Mujiono, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Warga Dengar Teriakan saat Penikaman Gadis Belia di Bandar Lampung
Baca juga: Penikaman Gadis di Bandar Lampung, Polisi: Minim Bukti dan Saksi
Mujiono menambahkan, penyidikan lainya yang dilakukan terhadap kasus yang menimpa korban TS (15) warga Langkapura itu, dengan melakukan uji laboratorium forensik di Sentul, Bogor untuk dilakukan riksa forensik.
"Kami lakukan uji laboratorium forensik darah yang ditemukan di TKP korban di dalam kos dengan darah yang ditemukan di pintu masuk kos dekat ruko depan kos," bebernya.
Sebelumnya, untuk mencari titik terang kasus penikaman korban TS, Polsek TKB juga telah melakukan pemeriksaan terhadap M, ayah dari korban TS, HK penghuni kamar kos di tempat kejadian perkara nomor lima.
Selanjutnya F penghuni kamar kos nomor 1, saksi AB dan AG, RA yang berstatus sebagai kakak kandung F yang diketahui berpacaran dengan korban TS.
Pihak Polsek TKB mengatakan, selama ini progres pengungkapan kasus penikaman tersebut berjalan lambat karena minimnya saksi-saksi di tempat kejadian perkara.
Menurut Kapolsek, korban TS yang mengalami 10 tusukan benda tajam di tubuhnya, saat ini belum bisa diajak komunikasi dan masih mengalami trauma.
"Korban masih belum bisa dimintai keterangan, terkait kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan karena sampai saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Abdoel Muluk," terangnya.
Baca juga: Korbannya Trauma, Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Penikaman Gadis di Lampung
Baca juga: Breaking News Penikaman Gadis 15 Tahun di Bandar Lampung, Polisi Usut Motifnya
Selain itu, kendala lainjua yakni tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa penikaman tersebut, sehingga belum diketahui identitas para pelaku tersebut.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyebutkan, kendala dalam penyelidikan kasus tersebut yakni, matinya CCTV di kos tempat korban tinggal di kamar nomor enam.
Namun begitu, pihak Polsek TKB telah melakukan penyelidikan terhadap satu orang saksi, yang diketahui berada di sekitar tempat kejadian tak lama setelah penikaman itu terjadi.
Dalam tindak pidana ini, keterangan saksi baru memenuhi satu saksi (FK) yang melihat terlapor FD berada di kamar kos korban setelah sesaat terjadi tindakan kekerasan terhadap korban.
Tim Tekab 308 juga lanjut Kaposek sedang melakukan penyelidikan satu saksi yang memiliki ciri tertentu yang diduga ikut bersama terlapor FD berdasarkan saksi-saksi.
Adapun barang bukti yang telah dimankan pihak Polsek TKB atas kasus penikaman itu yakni, pakaian yang dikenakan korban pada saat peristiwa itu terjadi.
Pihak Polsek TKB juga sebelum membantah uang tunai milik korban sebesar Rp 6 juta hilang, dan ditemukan serta diamankan pihak kepolisan.
Barang bukti uang tunai Rp 6 juta itu lanjut Kompol Mujiono, telah diambil oleh orangtua korban TS.
Kasus penikaman korban TS di salah satu indekos di Langkapura, diketahui pertama kali dilaporkan oleh Mulyadi ayah dari korban TS pada Selasa 5 Juli 2022 lalu.(tribunlampung/syamsir alam)