Berita Lampung

Anggota DPD RI Dapil Lampung Minta Pendistribusian Pupuk Subsidi Sesuai SOP

Anggota DPD RI Dapil Lampung Abdul Hakim ikut menyoroti persoalan pupuk subsidi yang dikeluhkan petani. Menurutnya wajar jika petani mengeluhkan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi PT Pusri
Ilustrasi - Pupuk. Anggota DPD RI Dapil Lampung minta pendistribusian pupuk subsidi sesuai SOP. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Lampung Abdul Hakim ikut menyoroti persoalan pupuk subsidi yang dikeluhkan petani.

Abdul Hakim menyebutkan, wajar jika petani mengeluhkan sulitnya pupuk subsidi

Sebab, alokasi pupuk subsidi dari pemerintah memang sangat terbatas atau kurang dari yang dibutuhkan petani.

"Memang jumlah yang disiapkan oleh Negara tidak cukup maka wajar saja jika ditingkat petani mengeluhkan itu. Ini adalah beban negara, beban APBN," kata Abdul Hakim, Kamis (21/7/2022).

Kendati demikian, senator Lampung ini juga melihat sistem distribusi yang terlaksana saat ini belum maksimal.

Dimana, kata dia, pendistribusian di Lampung yang berbasis online masih belum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Sebetulnya dengan program KPB (Kartu Petani Berjaya)  itu kalo sistem nya bisa berjalan dengan baik maka semua akan terminimalisir," kata Abdul Hakim.

"Pemerintah memprediksi sejak awal bagaiamana kebutuhan petani , bagaimana harusnya yang dilakukan oleh pemerintah jika melihat alokasi yang kurang," imbuhnya.

Bila perlu, kata dia, pemerintah benar-benar langsung mengontrol pendistribusian pupuk subsidi sekaligus sosialisasi tentang kondisi alokasi yang kurang.

"Harus mampu memberikan pendampingan. Supaya benar benarkah sesuai SOP, dan disitu bisa juga mensosialisasikan kepada petani,' kata dia.

"Misal, kalo memang pupuk kurang ya diberikan pengertian supaya petani mencari tambahan dari non subsidi," jelas Abdul Hakim.

Dia juga mengimbau pemerintah melalui instansi terkait bisa memberikan edukasi kepada para petani.

Dijelaskannya, edukasi perlu dilakukan kepada para petani agar petani juga bisa menggunakan pupuk subsidi sesuai SOP.

"Jadi harus betul-betul penyuluhan-penyuluhan itu dilapangan jalan. Supaya petani nya juga bisa sesuai SOP," tandasnya.

PT Pusri Pastikan Stok Pupuk Subsidi di Lampung Aman

PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang memastikan stok pupuk subsidi di Provinsi Lampung masih aman. 

Rinciannya, stok pupuk subsidi di Lampung pada lini III sebesar 19.110,68 ton untuk pupuk urea dan 12.556,70 ton untuk pupuk NPK.

Direktur Utama Pusri Tri Wahyudi Saleh mengatakan, jumlah tersebut sebagai tanggung jawab Pusri dalam penyaluran pupuk subsidi di Lampung.

"Kami berharap stok yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan petani di Lampung," katanya.

Dengan stok yang tersedia tersebut, diharapkan tidak ada lagi keluhan petani terkait kelangkaan pupuk. 

Karena Pusri selaku produsen pupuk, menyediakan pupuk sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Serta berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan kebutuhan pupuk dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang diajukan petani.

Sementara untuk realisasinya terhitung dari Januari sampai dengan 18 Juli  2022 yaitu 180.875,30 ton untuk urea bersubsidi atau sebesar 101 persen.

Kemudian 132.142,25 ton untuk NPK bersubsidi atau sebesar 106 persen dari alokasi kumulatif bulan Januari sampai bulan Juli yang telah ditetapkan pemerintah untuk Provinsi Lampung.

PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) bertanggung jawab untuk memproduksi.

Lalu menyediakan dan menyalurkan pupuk serta dalam menjaga ketahanan pangan nasional. 

Pusri senantiasa memastikan stok pupuk bersubsidi cukup dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Dijelaskan oleh Tri bahwa hingga 18 Juli 2022 stok pupuk Urea bersubsidi di semua wilayah tanggung jawab Pusri sebesar 89.239,07 ton dan sebesar 19.725,50 ton untuk NPK bersubsidi.

Terkait harga pupuk, Tri mengatakan bahwa di Tahun 2022, harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan. 

Dengan harga yaitu  Rp 2.250 per kilogram untuk Urea dan Rp 2.300 per kilogram untuk NPK. 

Hal ini berdasarkan Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Sementara Kementerian Pertanian tidak memasukkan kelapa sawit dalam komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi. 

Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat fokus memberikan pupuk subsidi pada komoditas lain yang produktivitasnya perlu ditingkatkan.

“Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan juga telah menetapkan sejumlah ketentuan," kata Tri

Ketentuan petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar.

Menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.

Serta dalam rangka mencapai 6 Tepat yaitu Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu dan Tepat Mutu.

Dalam pendistribusian pupuk bersubsidi Pusri berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan di seluruh wilayah kerja Pusri.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved