Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Batal Ditahan Polisi, Status Single Mom Jadi Pertimbangan

Nikita Mirzani akhirnya batal ditahan polisi lantaran statusnya sebagai single mom yang masih harus mengurus ketiga anaknya sendirian.

Tayang:
kolase warta kota/instagram
Ilustrasi Dito Mahendra dan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani akhirnya batal ditahan polisi lantaran statusnya sebagai single mom yang masih harus mengurus ketiga anaknya sendirian. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nikita Mirzani akhirnya batal ditahan polisi lantaran statusnya sebagai single mom yang masih harus mengurus ketiga anaknya sendirian.

Polisi pun membolehkan Nikita Mirzani pulang ke rumah. 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022). 

Shinto menjelaskan Nikita Mirzani batal ditahan penahanan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. 

"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan."

Baca juga: Istri Ustaz Kasif Heer Tak Marah, Tahu Suaminya Dijodohkan dengan Nathalie Holscher

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Putra Bungsunya Ikut Dalam Penjara, Ngga Mau Pulang

"Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara," kata Shinto Silitonga.

Yang menjadi pertimbangan polisi, yakni kondisi Nikita Mirzani sebagai single parent dengan tiga anak.

Nikita kemudian diperbolehkan pulang ke rumah malam ini. 

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan," ucap Shinto. 

"Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan," sambungnya. 

Kendati begitu, Nikita harus menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota. 

"Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kpd penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," pungkas Shinto. 

Baca juga: Sule Ingatkan Nathalie Holscher Soal Adzam, Minta 1 Hal ke Pengasuh Anaknya

Baca juga: Fuji Tak Menyangka Dapat Kejutan Istimewa dari Gen Halilintar

Sebelumnya diberitakan Polresta Serang Kota telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani, Jumat (22/7/2022).

"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga melalui pesan instan WhatsApp, Jumat (22/7/2022).

Meski surat perintah penahanan Nikita Mirzani sudah keluar, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved