Berita Terkini Nasional

Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Pakar Telematika Roy Suryo jadi tersangka terkait kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022). Dia dilaporkan terkait nggahan meme stupa Candi Borobudur.

Editor: taryono
KOMPAS.COM
Roy Suryo. Pakar Telematika Roy Suryo jadi tersangka terkait kasus penistaan agama, Jumat (22/7/2022). Dia dilaporkan terkait nggahan meme stupa Candi Borobudur. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pakar Telematika Roy Suryo jadi tersangka kasus penistaan agama gegara unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2, Jumat (22/7/2022).

Roy Suryo sebelumnya dilaporkan oleh perwakilan umat Budha.

Penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan polisi.

"Iya benar tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Hari ini juga, Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Roy Suryo Akhirnya Bongkar Video Arya Saloka dan Amanda Manopo yang Viral

Baca juga: Tentang Video Mesra Arya Saloka dan Amanda Manopo, Pakar Telematika Roy Suryo: Natural Kayak TTM

Kedatangan Roy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.

Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan perihal Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," tutup Zulpan.

Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu. Namun laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per 22 Juni 2022.

Baca juga: Arya Saloka dan Amanda Manopo Teman Tapi Mesra, Roy Suryo: Videonya Asli

Baca juga: Roy Suryo Tegaskan Video Mesra Arya Saloka dan Amanda Manopo Asli Bukan Editan

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Mengadu ke LPSK 

Sebelumnya Roy Suryo mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal kasus meme stupa Candi Borobudur yang berujung pada dugaan teror terhadap dirinya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved