Berita Terkini Artis
Sikap Nikita Mirzani, Polisi Tangkap Mantan Pacar Pembalap MotoGP
Polisi menangkap Nikita Mirzani atas sikapnya selama ini terhadap penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Tribunlampung.co.id, Jakarta -Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Kamis (21/07/2022) pukul 14.50 Wib di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
Polisi terpaksa menangkap Nikita Mirzani, mantan pacar pembalap MotoGP John Hopkins, atas sikapnya selama ini terhadap penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani ditangkap polisi Polresta Serang Kota dalam perkara laporan Dito Mahendra.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan Nikita Mirzani ditangkap oleh jajaran Polresta Serang Kota.
Kombes Pol Shinto Silitonga menuturkan Nikita Mirzani ditangkap di Mall Senayan City, sebuah pusat belanja di Jakarta, sekira pukul 14.50 WIB.
Baca juga: Anak Nikita Mirzani Menangis Sambil Pegang Tangan Ibunya Saat Polisi Jemput Paksa
Baca juga: Sule Bakal Cerai, Putri Delina Komunikasi Rizky Febian Menemui Nathalie Holscher
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 Wib di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," kata Shinto Silitonga dalam siaran pers yang diterima, Kamis (21/7/2022).
Polisi mengatakan bahwa penyidik sudah berusaha beberapa kali melayangkan surat panggilan.
"Sebagaimana telah diinformasikan kpd publik sebelumnya, Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06)," lanjutnya.
"Dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," jelasnya.
Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan upaya jemput paksa dilakukan karena tidak ada sikap kooperatif dari Nikita Mirzani.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," katanya.
"Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ungkap Shinto Silitonga.
Baca juga: Sule Melotot Nathalie Holscher Senyum, Mediasi Gagal Meski Sudah Selfie Bareng
Baca juga: Nikita Mirzani Ejek Juragan 99 yang Harus Bayar Rp 37,9 Miliar pada PS Glow
Nikita Mirzani ditangkap buntut laporan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.
Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan sang artis ke Polresta Serang Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Karena laporan itu, Nikita juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat atas pelanggaran UU ITE.
Tersangka Sejak Juni 2022
Aktris Nikita Mirzani ternyata sudah berstatus tersangka dugaan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polda Banten mengungkap bila Nikita Mirzani tersangka atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022 lalu.
Polisi sudah mengupayakan retorative justice, namun upaya itu belum dapat dijalankan karena penyidik kesulitan mempertemukan pihak Nikita Mirzani dan Dito Mehendra.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan bahwa Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra oleh Polresta Serang Kota terkait dugaan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sang artis dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra melalui media sosial.
"Sudah jelas ya, beliau (Nikita Mirzani) dipanggil sebagai tersangka pada 20 Juni 2022," kata Shinto dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).
Shinto mengatakan, Polresta Serang Kota telah mengirim surat panggilan sebagai tersangka ke rumah Nikita Mirzani sebanyak dua kali.
Tetapi sang artis dua kali mangkir panggilan polisi.
"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto.
Lebih lanjut, kata Shinto, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara ini, tapi upaya damai tidak membuahkan hasil.
Sebab, Nikita Mirzani mangkir panggilan.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.
Di sisi lain, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengelak bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Nikita, statusnya masih sebagai saksi atas perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang.
Kabar ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.
Dalam SPDP bernomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Sesuai dengan SPDP itu , Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com