Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Boleh Pulang, Tapi iPhone dan Akun Instagram Ditahan Polisi

"Satu iPhone 12 warna biru dan satu akun Instagram atas nama NM diserahkan ke penyidik," ujar Kabid Humas Polda Banten.

Editor: Indra Simanjuntak
wartakotalive.com/Tribunnews.com
Nikita Mirzani tak jadi ditahan. Namun handphone dan akun instagramnya ditahan polisi. 

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutur Shinto. 

Sebagai informasi, Polresta Serang Kota sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Nikita Mirzani ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan polisi sebanyak 2 kali.

Penyidik menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif.

Setelah jemput paksa dilakukan, penyidik langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota untuk langsung menjalani pemeriksaan.

Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perintah Penahanan

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan Polresta Serang Kota atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut setelah sang artis diperiksa selama 1x24 jam.

Baca juga: Angelina Sondakh Panik Saat Keanu Angkat Telepon Steven Rumangkang, Takut Gosong

Surat perintah penahanan Nikita Mirzani pun telah dikeluarkan Satreskrim Polresta Serang Kota.

Hal itu diinformasikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kombes Shinto, dikutip dari TribunBanten.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved