Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Boleh Pulang, Tapi iPhone dan Akun Instagram Ditahan Polisi

"Satu iPhone 12 warna biru dan satu akun Instagram atas nama NM diserahkan ke penyidik," ujar Kabid Humas Polda Banten.

Editor: Indra Simanjuntak
wartakotalive.com/Tribunnews.com
Nikita Mirzani tak jadi ditahan. Namun handphone dan akun instagramnya ditahan polisi. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nikita Mirzani tak ditahan Polresta Serang Kota, namun handphone dan akun Instagram ditahan polisi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, Nikita Mirzani dan kooperatif dan bersedia menyerahkan beberapa alat bukti, handphone dan akun Instagram.

Karena itu, penyidik mengakomodir permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan. 

"Satu iPhone 12 warna biru dan satu akun Instagram atas nama NM diserahkan ke penyidik. Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidika," terangnya.

Nikita Mirzani menjelani proses pemeriksaan di Polresta Serang Kota terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Baca juga: Nikita Mirzani Batal Ditahan Polisi, Status Single Mom Jadi Pertimbangan

Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Sabtu 23 Juli 2022, Sebagian Besar Kabupaten/Kota Hujan

Nikita telah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.

Batal Ditahan

Nikita Mirzani akhirnya batal ditahan polisi lantaran statusnya sebagai single mom yang harus mengurus ketiga anaknya sendirian.

Polisi pun membolehkan Nikita Mirzani pulang ke rumah. 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022). 

Shinto menjelaskan Nikita Mirzani batal ditahan penahanan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. 

"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan."

Baca juga: Lama Tak Nongol Selepas Kasus Hap, Saipul Jamil dan Barbie Kumalasari Ngaku Pacaran

"Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara," kata Shinto Silitonga.

Pertimbangan polisi, kondisi Nikita Mirzani sebagai single parent dengan tiga anak.

Nikita kemudian diperbolehkan pulang ke rumah. 

Putra Nikita Mirzani Tak Mau Pulang

Setelah jalani pemeriksaan 1x24 jam, Nikita Mirzani kini resmi ditahan polisi. Putra bungsunya enggan pulang dan ikut menemani mamanya di dalam penjara.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Diketahui, Nikita Mirzani ditangkap polisi lantaran kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.

Baca juga: Istri Ustaz Kasif Heer Tak Marah, Tahu Suaminya Dijodohkan dengan Nathalie Holscher

Saat dijemput paksa di Mal Senayan City pada Kamis (21/7/2022) siang, Nikita Mirzani sedang bersama anaknya yang bungsu, Arkana Mawardi.

Alhasil, saat dibawa ke kantor polisi, Arkana juga ikut Nikita Mirzani, lantaran ia menangis tak ingin pisah dari mamanya.

Fahmi, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengatakan Arkana Mawardi, anak bungsu kliennya, tak mau pisah dari sang ibu.

Arkana ingin bersama Nikita Mirzani, ibunya yang sudah resmi ditahan di Polresta Serang Kota karena kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

"(Arkana) Nggak mau pulang," ujar Fahmi kepada Tribunnews, Jumat (22/7/2022). 

Saat ditanya kemungkinan sang anak ikut masuk ke dalam penjara, Fahmi membenarkan kemungkinan hal tersebut. 

"Iya. Anaknya ikutan (masuk ke dalam penjara)," ucapnya. 

Baca juga: Fuji Ketakutan Panggil Mamanya Saat Thariq Halilintar Pasangkan Gelang

Sebelumnya, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya. 

"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," Jumat (22/7/2022). 

Sebelum dilakukan penahanan Nikita turut diperiksa kesehatannya oleh tim dokter kepolisian. 

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutur Shinto. 

Sebagai informasi, Polresta Serang Kota sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Nikita Mirzani ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan polisi sebanyak 2 kali.

Penyidik menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif.

Setelah jemput paksa dilakukan, penyidik langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota untuk langsung menjalani pemeriksaan.

Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perintah Penahanan

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan Polresta Serang Kota atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut setelah sang artis diperiksa selama 1x24 jam.

Baca juga: Angelina Sondakh Panik Saat Keanu Angkat Telepon Steven Rumangkang, Takut Gosong

Surat perintah penahanan Nikita Mirzani pun telah dikeluarkan Satreskrim Polresta Serang Kota.

Hal itu diinformasikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kombes Shinto, dikutip dari TribunBanten.

Namun sebelum ditahan, rencananya polisi akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Nikita Mirzani.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," terangnya.

Disampaikan Kombes Shinto bahwa penahanan tersebut akan dilaksanakan sore ini.

Sementara Fitri Salhuteru yang merupakan sahabat Nikita Mirzani mengaku belum mengetahui jika sang artis akan langsung ditahan oleh polisi.

Meski begitu, Fitri meyakini sebagai warga negara yang baik, Nikita akan mengikuti proses hukum.

"Saya rasa Nikita akan mengikuti prosesnya dengan baik," ucap Fitri Salhuteru, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/7/2022).

Fitri Salhuteru mengaku datang ke Polresta Serang Kota untuk menjemput anak Nikita Mirzani, Arkana yang sudah ikut menginap di ruangan penyidik bersama sang ibu sejak Kamis (22/7/2022).

"Kalau Arkana iya akan terus saya usahakan untuk dibawa pulang," ungkapnya.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved