Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Kesal Anaknya Dijadikan Alasan Tak Ditahan Polres Polresta Serang Kota
"Nggak ada, jangan fitnah ya, nggak ada kaitannya ya," jawab Nikita Mirzani.
Penangkapan terhadap Nikita Mirzani didasarkan atas laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota terkait kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial tersebut.
Ia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.
Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menyebut Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Jadi, gini sebagaimana yang telah kami jelaskan itu Pasal yang disangkakan itu Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45, lalu Pasal 36 Junto Pasal 51 Juncto, Pasal 311 KUHP," kata Yafet Rissy dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Yafet mengklaim Nikita Mirzani terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
"Nah yang ditanyakan tadi 36 dijuntokan 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda," ucap Yafet Rissy.
Berikut penjelasan Pasal 36 UU ITE, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain."
"Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum Rp 12 miliar (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)."
Pasal 51 ayat (2) UU ITE, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)."
"Karena mencemarkan, memfitnah klien kami, telah merugikan materil bagi yang bersangkutan, termsk di dalamnya tentu merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Mas Dito Mahendra karena itu memang sesuatu yang sangat serius tuduhannya," sambung Yafet.
Diketahui, Polresta Serang Kota sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.
Wajib Lapor
Meski tak ditahan, status Nikita Mirzani masih menjadi tersangka.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, ibu tiga anak boleh pulang namun wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.
Baca juga: Ahmad Dhani Sebut Lampung Siap Terima Konser Dewa 19 usai Pandemi Covid-19