Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Kesal Anaknya Dijadikan Alasan Tak Ditahan Polres Polresta Serang Kota
"Nggak ada, jangan fitnah ya, nggak ada kaitannya ya," jawab Nikita Mirzani.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nikita Mirzani bantah alasan tak ditahan Polres Polresta Serang Kota Polda Banten karena berlindung di balik anaknya.
"Nggak ada, jangan fitnah ya, nggak ada kaitannya ya," jawab Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (23/07/2022).
Nikita Mirzani dengan tegas mengatakan, alasanya batal ditahan karena sejumlah pertimbangan penyidik.
"Jangan suka bawa-bawa anak tameng, jangan fitnah lagi. Nanti bikin berita gara-gara anak, Nikita dibebaskan, nggak ada, nggak ada," jelasnya.
Niki juga mengaku dirinya telah siap akan segala sesuatunya jika memang ditahan.
Baca juga: Pembuat Konten Dewasa Siskaeee Keluar Dari Penjara, Bayar Rp 250 Juta
Baca juga: Jadi Tersangka, Roy Suryo Pakai Kursi Roda Selepas 12 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya
"Saya tuh udah siap segala-galanya," tandasnya.
Sementara kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid menjelaskan, bahwa kliennya tak jadi ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik maupun Kapolda.
Kliennya juga telah menjelaskan saat pemeriksaan tentang alasan dirinya memposting terkait kasus Dito Mahendra tersebut.
"'Apa sih yang menjadi permasalahan kamu sehingga kamu memposting?' Itu semua sama Niki sudah dijelaskan," ucap Fahmi.
"Itulah yang menjadi pertimbangan-pertimbangan penyidik, itu menjadi pertimbangan Bapak Kapolda," katanya lagi.
Fahmi mengaku bahwa Niki diperbolehkan untuk pulang dan berkumpul bersama keluarga dan anak-anaknya.
"Itu perintah daripada Kapolda 'Silakan Niki pulang, berkumpul sama keluarganya, sama anak-anaknya'," imbuhnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung 24 Juli 2022, BMKG Beri Peringatan Waspada Hujan Disertai Petir
Sementara terkait anaknya Arkana, Niki mengaku polisi bersikap baik dan perhatian kepada putranya.
"Tadi bapak-bapak polisinya, ibu-ibu polwannya baik-baik."
"Pas aku bilang 'Anakku panas deh kayaknya', dibeliin obat."
"Jadi mereka care banget, nggak ada masalah sih," sambungnya.
Namun, tak dipungkiri bahwa putranya itu memang sempat menangis.
"Kalau Arkana nangis ya namanya anak kecil pasti nangis."
"Tapi nggak yang rewel kayak gimana-gimana," jelasnya.
Wanita berusia 36 tahun itu mengaku bahwa putranya tak bisa jauh darinya.
"Arkana itu nggak bisa jauh dari aku, kalau nggak liat muka saya tuh dia pasti nangis."
"Biasanya kan kalau misalkan pergi atau kemana, masih bisa komunikasi lewat video call."
"Tapi kalau di sini kan handphone nggak ada," tuturnya.
Ia mengaku, bahwa Arkana merasa syok dengan kasus tersebut.
"Kalau syok, pasti syok ya karena anakku kan belum pernah dapet perlakuan seperti itu."
"Mereka kan anak-anak lembut semua, jadi kayak gitu kaget, tapi masih bisa diatasi," tutup Nikita Mirzani.
Terancam 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, setelah dijemput paksa polisi, artis Nikita Mirzani kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar atas pasal yang disangkakan.
Baca juga: Difitnah Ricky Miraza Idap Penyakit Menular, Kalina Ocktaranny: Aku Sakit
Diketahui, Nikita Mirzani dijemput paksa polisi di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/7/2022) siang.
Upaya jemput paksa tersebut dilakukan jajaran Polresta Serang Kota lantaran Nikita Mirzani dianggap tak kooperatif.
Penangkapan terhadap Nikita Mirzani didasarkan atas laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota terkait kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial tersebut.
Ia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut.
Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menyebut Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Jadi, gini sebagaimana yang telah kami jelaskan itu Pasal yang disangkakan itu Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45, lalu Pasal 36 Junto Pasal 51 Juncto, Pasal 311 KUHP," kata Yafet Rissy dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Yafet mengklaim Nikita Mirzani terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.
"Nah yang ditanyakan tadi 36 dijuntokan 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda," ucap Yafet Rissy.
Berikut penjelasan Pasal 36 UU ITE, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain."
"Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum Rp 12 miliar (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)."
Pasal 51 ayat (2) UU ITE, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)."
"Karena mencemarkan, memfitnah klien kami, telah merugikan materil bagi yang bersangkutan, termsk di dalamnya tentu merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Mas Dito Mahendra karena itu memang sesuatu yang sangat serius tuduhannya," sambung Yafet.
Diketahui, Polresta Serang Kota sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.
Wajib Lapor
Meski tak ditahan, status Nikita Mirzani masih menjadi tersangka.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, ibu tiga anak boleh pulang namun wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.
Baca juga: Ahmad Dhani Sebut Lampung Siap Terima Konser Dewa 19 usai Pandemi Covid-19
"Jadi Niki kooperatif dan siap melakukan wajib lapor," ujar Kuasa hukum Nikita Mirzani.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengaku, Nikita Mirzani kooperatif dan bersedia menyerahkan beberapa alat bukti, handphone dan akun Instagram.
Karena itu, penyidik mengakomodir permohonan Nikita Mirzani untuk tidak ditahan.
"Satu iPhone 12 warna biru dan satu akun Instagram atas nama NM diserahkan ke penyidik. Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidika," terangnya.
Nikita Mirzani menjelani proses pemeriksaan di Polresta Serang Kota terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Nikita telah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)