Berita Lampung
Terlibat Narkoba, Dua Bandit Dijaring Petugas Polsek Bunga Mayang Lampung Utara
Petugas Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara meringkus dua residivis dalam kasus narkoba di Perumahan Area Kelompok 10, Bunga Mayang
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Petugas Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara meringkus dua residivis sekaligus dalam kasus narkoba di Perumahan Area Kelompok 10, Desa Tulang Bawang Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara
Perisitiwa penangkapan terjadi pada Sabtu (23/7/2022).
Kedua residivis ialah IS (35) warga Desa Negara, Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, dan Za (34) warga Desa Banjar Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan,
Pada penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi warga kepada polisi, soal transaksi narkoba di rumah IS.
"Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya kita turunkan Tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Anggota pun memperoleh kebenaran informasi dan melaporkan kepada Kapolsek.
“Pukul 17.50 WIB dilakukan penggerebakan dirumah terduga IS,” katanya, Minggu (24/7/2022).
Di rumah IS, anggota mendapatkan terduga IS sedang bersama Za dengan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus diduga sabu, beserta 14(empat belas) paket kecil narkoba bruto 11,28 gr.
Barang bukti lainnya, polisi menyita 1 (satu) Unit HP Reno 7 warna orange, 3 (tiga) Unit HP Nokia warna hitam, 1 (satu) buah kotak permen mentos, dan 2 (dua) buah plastik klip.
Serta perangkat alat hisap sabu berupa 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah tas pinggang kulit warna coklat, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.
Selain itu ada juga uang tunai sebesar Rp 275.000, 1 (buah) KTP Aatan nama Z dan 1 (satu) SIM C, 2 (dua) ATM BNI. "Mereka langsung kita amankan ke Mapolsek Bunga Mayang," tambah Kapolsek.
Pendalaman terhadap keduanya, terduga pelaku IS tercatat pernah menjalani hukuman dengan kasus serupa (narkoba).
Adapun terduga pelaku Za, pernah terlihat kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Keduanya merupakan residivis," kata Kapolsek.
Baca juga: Oknum ASN di Lampung Utara Diduga Pengedar Sabu Residivis Kasus Narkoba
Baca juga: Residivis Curat di Tulangbawang Kembali Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti TV hingga HP