Berita Lampung

Terlibat Narkoba, Dua Bandit Dijaring Petugas Polsek Bunga Mayang Lampung Utara

Petugas Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara meringkus dua residivis dalam kasus narkoba di Perumahan Area Kelompok 10, Bunga Mayang

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
dokumentasi Polsek Bunga Mayang
Dua tersangka kasus narkoba yang dibekuk petugas Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang, Polres Lampung Utara pada Sabtu (23/7/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Petugas Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara meringkus dua residivis sekaligus dalam kasus narkoba di Perumahan Area Kelompok 10, Desa Tulang Bawang Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara

Perisitiwa penangkapan terjadi pada Sabtu (23/7/2022).

Kedua residivis ialah IS (35) warga Desa Negara, Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, dan Za (34) warga Desa Banjar Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan,

Pada penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi warga kepada polisi, soal transaksi narkoba di rumah IS.

"Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya kita turunkan Tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Anggota pun memperoleh kebenaran informasi dan melaporkan kepada Kapolsek.

“Pukul 17.50 WIB dilakukan penggerebakan dirumah terduga IS,” katanya, Minggu (24/7/2022).

Di rumah IS, anggota mendapatkan terduga IS sedang bersama Za dengan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus diduga sabu, beserta 14(empat belas) paket kecil narkoba bruto 11,28 gr.

Barang bukti lainnya, polisi menyita 1 (satu) Unit HP Reno 7 warna orange, 3 (tiga) Unit HP Nokia warna hitam, 1 (satu) buah kotak permen mentos, dan 2 (dua) buah plastik klip.

Serta perangkat alat hisap sabu berupa 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah tas pinggang kulit warna coklat, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.

Selain itu ada juga uang tunai sebesar Rp 275.000, 1 (buah) KTP Aatan nama Z dan 1 (satu) SIM C, 2 (dua) ATM BNI. "Mereka langsung kita amankan ke Mapolsek Bunga Mayang," tambah Kapolsek.

Pendalaman terhadap keduanya, terduga pelaku IS tercatat pernah menjalani hukuman dengan kasus serupa (narkoba).

Adapun terduga pelaku Za, pernah terlihat kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Keduanya merupakan residivis," kata Kapolsek.

Baca juga: Oknum ASN di Lampung Utara Diduga Pengedar Sabu Residivis Kasus Narkoba

Baca juga: Residivis Curat di Tulangbawang Kembali Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti TV hingga HP

Untuk penyidikan selanjutnya, perkara kedua terduga pelaku berikut barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kini tengah menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, anggota Satres Narkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang terduga pelaku narkoba dengan puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Res Narkoba AKP Made Indra, mewakili Kapolres Lampung Utara, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku narkoba inisial Sa (42).

Sa diringkus di kediamannya di Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Barang bukti yang berhasil kita sita dari terduga pelaku berupa 20 (dua puluh) paket sabu-sabu (berat bruto 4,14 gram), 4 (empat) bundel plastik klip, 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) buah kotak merek Heiker, 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet, uang tunai Rp 675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Kemudian 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah lakban bening.

Penangkapan terduga S bermula dari informasi yang diterima polisi.

"Kita tindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan ke lokasi (TKP), hingga saat kita lakukan penggeledahan, didapatkan sejumlah barang bukti," kata Kasatres Narkoba.

Pelaku berikut barang bukti lansung diamankan ke Mapolres Lampung Utara dan kini tengah proses pemeriksaan.

“Masih dalami untuk mengungkap pelaku-pelaku lain,” ujarnya

Kasat menambahkan, dirinya berharap warga untuk ikut peduli.

“Jika mengetahui adanya dugaan transaksi narkoba untuk dapat sesegera mungkin melaporkan kepada kami,” katanya.( Tribunlampung.co.id/ Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved