Berita Terkini Artis
3 Bulan Ditahan, Putra Siregar Kini Makin Drop setelah Dituntut 10 Bulan Penjara
Putra Siregar tertekan hingga drop usai mendengar tuntutan hukuman 10 bulan penjara atas kasus pengeroyokan.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Akan tetapi, upaya itu tak menemui jalan keluar.
Sehingga proses hukum Putra Siregar dan Rico Valentino itu harus tetap berjalan.
"Sejak pertama kali Putra dan Rico dijebloskan ke tahanan, di mana upaya restoratif justice yang kita mohonkan selalu mengalami kendala,” kata Nur Wafiq.
Sementara dalam sidang tersebut Putra Siregar mengaku terpukul, ia didakwa pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan di muka umum.
Pasalnya saat di dalam tahanan, Putra Siregar sempat membaca buku yang menjelaskan tentang pasal 170 itu terdapat delik tentang ancaman kepada masyarakat.
“Dari sebuah buku peninggalan teman satu ruangan tahanan, saya membaca bahwa pasal 170 KUHP yang didakwakan kepada diri saya adalah termasuk dalam delik pidana yang bertujuan sebagai serangan terhadap masyarakat dan sebagai ancaman dari ketertiban umum,” kata Putra Siregar saat sidang lanjutan kasusnya secara virtual.
Menurutnya hal itu tak ada niat sama sekali untuk ia lakukan, lantaran selama ini ia selalu ingin berguna bagi banyak orang.
“Tanpa bermaksud untuk membela diri, saya merasa sangat terpukul bagaimana bisa saya dianggap sebagai pelaku yang menjadi ancaman bagi ketertiban umum masyarakat,” ujar Putra Siregar.
“Sedangkan dalam setiap doa yang saya panjatkan kepada Allah SWT, saya memohon agar dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak,” sambungnya.
Suami Septi Yetri ini pun mengatakan, jika ia tidak memiliki niat untuk menyakiti orang dan mengganggu ketertiban umum seperti yang disangkakan kepadanya.
“Sejak lama saya mengikrarkan hidup saya agar bisa bermanfaat bagi masyarakat, saya niatkan dalam setiap seluruh usaha yang saya jalani untuk kemanusiaan
dan Insya Allah saya selalu jujur dan membagi adil hasil usaha saya untuk masyarakat, membantu mereka yang kesulitan, menciptakan kesempatan lapangan pekerjaan,” ujarnya lagi.
Tuntutan 10 bulan penjara yang diberikan jaksa itu dikritisi oleh kuasa hukum Putra Siregar, Nur Wafiq.
Menurut Nur Wafiq, pemenuhan unsur-unsur pasal 170 KUHP, yang dimaksudkan sebagai serangan untuk ketertiban umum, yang ancamannya lebih tinggi daripada delik penganiayaan biasa.
"Dalam delik ini fakta persidangan kita semua mengkonfirmasi bahwa secara terang-terangan di muka umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/3-Bulan-Ditahan-dan-Dituntut-10-Bulan-Kasus-Pengeroyokan-Putra-Siregar-Tertekan-dan-Drop.jpg)