Berita Terkini Artis

Beda Nasib Nindy Ayunda dengan Nikita Mirzani, Satunya Dicekal Keluar Negeri

Nikita Mirzani dan Nindy Ayunda beda nasib terkait proses hukum yang mereka hadapi. Saat ini Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri.

Editor: taryono
Instagram/@nindyayunda/@nikitamirzanimawardi_17
Ilustrasi Nindy Ayunda dan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani dan Nindy Ayunda beda nasib terkait proses hukum yang mereka hadapi. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta -  Penyanyi Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri, sementara Nikita Mirzani tidak.

Nindy Ayunda dan Nikita Mirzani sedang berkasus di kepolisian.

Nindy Ayunda masih menjalani proses hukum terkait kasus dugaan penyekapan dan berstatus saksi.

Sementara Nikita Mirzani yang saat ini berstatus tersangka dan tak dicekal ke luar negeri.

Atas kebijakan Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri itu, kuasa hukumnya angkat bicara.

Baca juga: Bonge Menangis Diminta Kembalikan Uang Endorse Gegara Akun Instagram Hilang

Baca juga: Sahrul Gunawan Mundur Dekati Ayu Ting Ting karena Kekayaan yang Melimpah

Kebijakan Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri atas permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pencekalan itu karena saat ini Nindy Ayunda menjalani proses hukum terkait tudingan yang menyebut dirinya melakukan penyekapan terhadap Sulaeman, mantan sopirnya.

Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Eka Prasetya mengatakan pihaknya belum menerima kabar atau surat resmi pencekalan dari polisi. 

"Belum ada. Kami belum menerima kabar resmi atau surat dan apapun," kata Eka saat dihubungi awak media, Jumat (29/7/2022). 

Lebih lanjut, Eka menjelaskan jika Nindy telah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman. 

Nindy Ayunda hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 23.00 WIB. Pemeriksaan tersebut selesai pada pukul 07.30 WIB.

"(Datang) Sekitar jam 23.00 WIB, (pulang) jam 07.30 WIB," ujar Eka.

Baca juga: Balas Komentar Pedas, Sule Tegaskan Putri Delina Bukan Penyebab Cerai Dengan Nathalie Holscher

Baca juga: Putra Siregar Mohon Hakim Ringankan Hukuman Karena Punya Ribuan Karyawan dan Anak Masih Kecil

Diketahui sebelumnya bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa polisi telah melakukan pencekalan terhadap Nindy Ayunda. 

Pencekalan tersebut buntut kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman. 

Zulpan menambahkan bahwa pencekalan tersebut telah berlangsung selama 18 hari. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved