Berita Terkini Nasional
Modus Ajak Nonton Film Dewasa, Pedofil di Bintan Cabuli 6 Anak
Kapoleres mengaku dari hasil penyidikan modus yang digunakan pelaku adalah mengajak para korban ke rumah untuk menonton film dewasa.
Tribunlampung.co.id, Bintan - YK, pedofil asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau diamankan polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pria 48 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan 6 anak di Bintan, Kepulauan Riau dan diancam 15 tahun kurungan penjara.
Kasus pencabulan anak di bawah umur di Bintan, Kepulauan Riau ini mencuat setelah salah satu orangtua korban merasa curiga dengan sikap anaknya yang berubah.
Hingga akhirnya sang anak mengaku telah dicabuli tersangka dan orang tua melapor polisi.
Belakangan, kasus yang sempat menggegerkan Kabupaten Bintan ini berhasil diungkap polisi.
Baca juga: Sule Pasang Badan untuk Putri Delina, Ungkap Penyebab Cerai dengan Nathalie Holscher
Baca juga: Nikita Mirzani Sindir 200 Pengacara yang Gagal Memenjarakannya, Gelar Tumpengan
Tak tanggung-tanggung, jumlah korban pedofil YK bertambah menjadi 6 anak.
Berikut sejumlah fakta kasus pedofilia di Kabupaten Bintan dirangkum dari TribunBatam.id, Jumat (29/07/2022).
1. Awal Mulai Kasus Cabul
Damar (bukan nama sebenarnya), salah satu korban memperlihatkan sikap aneh tak biasa di rumahnya.
Karena khawatir, orangtua bertanya kepada Damar.
Hingga akhirnya korban mengaku telah dilecehkan oleh pelaku.
Orangtua korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Bintan Utara pada 15 Juli 2022.
Baca juga: Angelina Sondakh Kini Berubah Drastis, ART Histeris Lihat Gaun Seksi di Kamar Majikan
Baca juga: Adik Nathalie Holscher Tak Mau Kakaknya Rujuk dengan Sule
2. Korban YK 6 Anak
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, pelaku cabul berhasil ditangkap tidak lama setelah dilaporkan.
"Kami tangkap saat itu juga. Kami menangkapnya saat ngopi di salah satu warung di Tanjunguban Jumat (15/7/2022) malam," katanya.
Tidar melanjutkan, adapun jumlah korban yang dilecehkan YK sebanyak 6 orang.
Korban berumur antara 10 tahun sampai 14 tahun.
Pelaku beraksi selama 3 bulan sebelum akhirnya terbongkar.
Yk dan para korban juga saling kenal.
Baca juga: Perlakuan Sule ke Putri Delina saat Sakit Disorot, Beda Sikap saat Adzam Sakit
Baca juga: Air Mata Nathalie Holscher Tumpah Saat Ferdi Balas Chat, I Love You Too, Bunda
Korban kerap membantu pelaku saat berjualan dengan membawakan dagangan ke kos YK.
3. Modus Nonton Film Dewasa
Kapoleres mengaku dari hasil penyidikan modus yang digunakan pelaku adalah mengajak para korban ke rumah untuk menonton film dewasa.
Pelaku lalu mengunci pintu setelah korban berada di dalam kamar.
YK kemudian menyuruh korban membuka baju hingga bugil dengan suara keras beserta ancaman.
Selanjutnya tersangka mencabuli korban.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku juga memberikan uang antara Rp 10 ribu hingga 20 ribu agar korban tidak melaporkan aksi bejatnya.
4. Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak
YK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Polres Bintan.
Baca juga: Kopda Muslimin Tewas di Rumah Orangtuanya di Kendal, Warga Terkaget-kaget
Baca juga: Nathalie Holscher Mengaku Kangen Anak-anak Sule, Termasuk Putri Delina
Tersangka dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun denda lima miliar rupiah," ujar Kapolres.
5. Korban Masih Trauma
Perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Bintan Roro Novi menjelaskan, para korban saat ini masih trauma.
Dinsos menggandeng psikolog melakukan pendampingan untuk memulihkan kesehatan mental dan fisik korban.
Korban sendiri tidak menyadari telah dilecehkan oleh pelaku.
Sehingga trauma healing dilakukan agar mereka tersadar dan tidak perlu diulangi lagi menjadi sebuah penyimpangan seksual.
Roro juga mengimbau, agar orangtua berperan aktif mengawasi anak-anaknya.
Harapannya, agar kasus pelecehan di wilayah setempat dapat dihindari.
(Tribunnews.com/Tribunlampung.co.id)