Berita Terkini Artis
Reaksi Shandy Purnamasari Saat Sengketa MS Glow dan PS Glow Dituding Strategi Marketing
Polemik kasus sengketa merek dagang antara MS Glow milik Shandy Purnamasari dan PS Glow milik Septia Siregar, dituding sebagai strategi marketing.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Noval Andriansyah
Suami Shandy Purnamasari ini mengaku kaget dengan putusan hakim yang memenangkan pihak PS Glow.
Pasalnya ia sudah mendaftarkan merek MS Glow di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham sejak 2016.
Selain itu, MS Glow telah berdiri lebih dulu pada 2013 sebelum PS Glow didirikan.
“Kami terkejut dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya karena merek MS Glow sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” ujar Juragan99 alias Gilang.
Sedangkan, kata Gilang, PS Glow baru berdiri pada tahun 2021.
"Sementara brand lawan baru muncul pada 2021. Bagaimana mungkin yang pertama dikatakan meniru yang kedua? Argumen kami ini sebelumnya sudah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Medan," ujarnya.
Untuk diketahui, pihak MS Glow melayangkan gugatan sengketa merek dagang MS Glow terhadap PS Glow milik Putra Siregar dan Septia Siregar.
Produk kecantikan milik Putra Siregar dan Septia Siregar bernama PS Glow, dinilai memiliki kemiripan dalam hal nama, kemasan, jenis produk, dan model bisnis.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'MS Glow' yang disengketakan oleh Gilang, Shandy, dan Maharani.
PS Glow mengajukan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Permohonan itu ditujukan kepada enam pihak yang terkait merek 'MS Glow'.
Pihak-pihak itu antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)