Kasus Asusila di Pringsewu
Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Pringsewu Lampung Mengaku Khilaf
Ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tak terpuji tersebut. M berjanji tidak akan mengulanginya.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - M (48) ayah yang tega rudapaksa anak kandungnya, Bunga (12) mengaku khilaf.
Kepada media, M mengaku khilaf melakukan hal tersebut terhadap anak kandungnya selama satu tahun.
Pelaku juga meminta maaf dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
"Saya minta maaf dan saya ingin hidup bersama anak saya lagi tanpa mengulangi perbuatan saya," katanya saat Press Rilis di Mapolres Pringsewu, Lampung Sabtu (30/7/2022).
Diketahui, perbuatn bejat M dilakukan terhadp anaknya satu tahun terkahir.
Ia mengatakan, biasa melakukan tindakan asusila pada malam hari.
"Terkadang lebih dari satu kali," pungkasnya.
Lapor ke Sang Ibu
Bunga (12) yang sejak Juni 2021 lalu menjadi korban asusila sang ayah akhirnya memberanikan diri melapor kepada ibunya.
Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini menceritakan semua perbuatan bejat sang ayah.
Kemudian setelah mendengar cerita dari anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polres Pringsewu.
"Atas laporan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap korban pada Kamis (28/7/2022) lalu," Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu 30 Juli 2022.
Dari tangan korban, pihaknya mengankan 1 baju warna merah, 1 buah celana trening dan satu buah pisau kecil.
Ditambahkan Rio bahwa antara pelaku dan istrinya sudah bercerai selama 3 tahun.
Kemudian korban tinggal bersama pelaku.
Dirudapaksa di Malam Hari
M (48) seorang ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut di saat malam hari.
Korban dipaksa masuk ke dalam kamar kemudian menguncinya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi saat melakukan press rilis di Mapolres Pringsewu, Sabtu (30/7/2022).
Kepada awak media Rio menjelaskan, pelaku melakukan tindak asusila dilakukan sejak Juni 2021.
"Pelaku melakukan tidak asusila hingga Mei 2022, jadi kurang lebih satu tahun," lanjutnya.
Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mendapat perlawanan dari korban.
Namun, pelaku mengancam korban dengan sebuah bilah pisau.
Rio mengungkapkan, dalam sehari pelaku bisa melakukan lebih dari satu kali tindak asusila.
"Bahkan berulang kali dalam sehari," pungkasnya.
Perbuatan Sudah 1 Tahun
Kasus ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Pringsewu Lampung.
Adalah M (48) seorang ayah yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yakni Bunga (12), yang masih duduk di bangku SD.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku M.
M ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Kamis (28/7/2022).
Ia mengungkapkan, pelaku dan korban tinggal satu rumah, sementara pelaku dan istrinya sudah bercerai selama tiga tahun.
Rio menjelaskan, tindak asusila yang dilakukan M yakni sejak Juni 2021 hingga Mei 2022.
"Ya perbuatan itu dilakukan kurang lebih dalam kurun satu tahun," katanya, Sabtu (30/7/2022).
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ayah-Rudapaksa-Anak-Kandung-di-Pringsewu-Lampung-Mengaku-Khilaf.jpg)