Menteri ke Lampung

DPP REI Sebut Wacana KPR 40 Tahun Bisa Tekan Risiko Kredit Macet

DPP REI dukung wacana KPR tenor 40 tahun. Cicilan rumah dinilai bisa lebih ringan dan peluang masyarakat punya rumah makin besar.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
TENOR 40 TAHUN - Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto saat diwawancarai di taman Kehati Kotabaru Lampung Selatan, Kamis (7/5/2026). Joko mendukung wacana tenor KPR hingga 40 tahun. Menurutnya, hal itu akan menekan resiko kredit macet. 

Ringkasan Berita:
  • REI dukung wacana KPR tenor 40 tahun. Cicilan dinilai bisa lebih ringan bagi masyarakat.
  • Skema disebut bantu tekan risiko kredit macet. Perlu sinkronisasi aturan BPN, OJK, BI & bank.
  • Dinilai sejalan target 3 juta rumah pemerintah.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – DPP REI mendukung wacana tenor KPR hingga 40 tahun yang sedang didorong pemerintah.

Ketua Umum DPP REI Joko Suranto menilai skema itu bisa membuat cicilan rumah lebih ringan sehingga masyarakat punya peluang lebih besar untuk membeli rumah.

Dukungan itu disampaikan Joko usai agenda penanaman 1.000 pohon di Taman Kehati Kota Baru, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini membuat banyak orang kesulitan membagi penghasilan untuk cicilan rumah dan kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, tenor KPR yang lebih panjang dinilai bisa memberi ruang napas bagi masyarakat, terutama kalangan pekerja dengan penghasilan terbatas.

Baca juga: Menteri PKP Siapkan Skema KPR 40 Tahun, Buruh Jadi Penerima Rumah Subsidi Terbanyak

“Kalau kami melihatnya itu hal yang baik juga. Karena memperluas kesempatan masyarakat untuk memiliki rumah,” ujar Joko Suranto.

Ia menjelaskan, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) saat ini dinilai belum mampu mengejar pertumbuhan kebutuhan hidup masyarakat.

Dengan tenor KPR yang lebih panjang, maka angsuran bulanan menjadi lebih kecil sehingga masyarakat memiliki ruang keuangan untuk kebutuhan lain.

“Misalnya punya pendapatan Rp3 juta, angsurannya Rp1,2 juta. Ketika ada kebutuhan mendadak seperti anak sakit atau sekolah tentu berat."

"Kalau tenornya 40 tahun, cicilan bisa turun jadi Rp800 ribu atau Rp600 ribu, sehingga masih ada space,” katanya.

Menurut Joko, skema tersebut juga dapat menjaga kesehatan pembiayaan perbankan dan menekan risiko kredit macet atau non-performing loan (NPL).

Namun demikian, ia menilai realisasi program KPR 40 tahun masih memerlukan sinkronisasi sejumlah regulasi dari berbagai pihak, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia hingga perbankan.

“Ada empat pihak yang harus sinkron, mulai dari aturan sertifikat, ketentuan OJK, BI sampai operasional perbankannya,” ujarnya.

Joko mengatakan, kebijakan KPR 40 tahun sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto terkait target pembangunan 3 juta rumah.

Menurutnya, program tersebut tidak hanya menyasar penyediaan hunian, tetapi juga menjadi instrumen peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved