Kasus Asusila di Pringsewu

Breaking News Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Pringsewu Lampung, Perbuatan Sudah 1 Tahun

Kasus ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Pringsewu Lampung. M (48) seorang ayah yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Pelaku M di Mapolres Pringsewu. Breaking News ayah rudapaksa anak kandung di Pringsewu Lampung, perbuatan sudah 1 tahun. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kasus ayah rudapaksa anak kandung terjadi di Pringsewu Lampung. 

Adalah M (48) seorang ayah yang tega merudapaksa putri kandungnya sendiri yakni Bunga (12), yang masih duduk di bangku SD.

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku M. 

M ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Kamis (28/7/2022).

Ia mengungkapkan, pelaku dan korban tinggal satu rumah, sementara pelaku dan istrinya sudah bercerai selama tiga tahun.

Rio menjelaskan, tindak asusila yang dilakukan M yakni sejak Juni 2021 hingga Juli 2022.

"Ya perbuatan itu dilakukan kurang lebih dalam kurun satu tahun," katanya, Sabtu (30/7/2022).

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Bandar Lampung, Terungkap Setelah 3 Tahun

Kasus serupa, seorang ayah rudapaksa anak kandungnya sendiri di Bandar Lampung. 

Pelaku berinisial SL (62), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung, itu lantas diamankan polisi.

Parahnya lagi, aksi rudapaksa tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun lamanya.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak putrinya berinisial SP masih berusia 12 tahun.

Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (11/5/2022) kemarin.

Penangkapannya setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi.

"Setelah menerima laporan, langsung kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku," kata Devi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved