Pemilu 2024

KPU Tanggamus, Lampung: 1 Agustus 2022 Mulai Pendaftaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Pendaftaran parpol untuk peserta Pemilu 2024 selama 14 hari mdiulai dari tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Za'imnah sedang menerangkan jadwal pendaftaran, verifikasi serta penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus umumkan pembukaan pendaftaran verifikasi partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024.

KPU Tanggamus menyebut pengumuman pendaftaran parpol peserta Pemilu 2014 dimulai 29 Juli sampai 31 Juli 2022.

Nantinya selesai verifikasi faktual dan segala perbaikan akan diumumkan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

Maka diharapkan semua parpol agar mempersiapkan persyaratan pendaftaran untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. 

Pemilu yang diikuti parpol ini untuk memilih anggota legislatif dan persiden beserta wakil presiden. 

Baca juga: Viral Video Jeje Slebew Marah-marah, Ternyata Cuma Buat Konten

Baca juga: Ayah di Lampung Manfaatkan Putrinya Buat Lunasi Utang, Pelaku Rudapaksa Anak

Kini semua parpol diharapkan sudah siap untuk melakukan kegiatan verifikasi yang sudah terjadwalkan oleh KPU RI.

Jadwal verifikasi parpol ini disampaikan Za'imnah, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Tanggamus.  

Jadwal verifikasi parpol dimulai dari pengumuman pendaftaran parpol 29 Juli sampai 31 Juli 2022.

Pendaftaran parpol memakan waktu sebanyak 14 hari mulai dari tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022.

Dan selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dari parpol yang telah mendaftarkan diri malalui aplikasi SIPOL. 

Terhitung kegiatan itu memakan waktu selama 41 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022.

Selanjutnya penyampaian dan pengumuman rekapitulasi dari hasil verifikasi administrasi kepada Partai politik dan Bawaslu. 

Baca juga: 300 Peserta Ikuti Koi Festival 2022 di Pesawaran Lampung

Baca juga: Razman Nasution Ancam Laporkan Balik Claudia Senduk

Hal ini berjalan dalam satu hari tepatnya tanggal 14 Oktober 2022 dan berjalan dalam waktu 1 hari. 

Setelah melakukan penyampaian dan pengumuman hasil hasil verifikasi dan administrasi. 

Parpol diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan atau administrasi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved