Pemilu 2024
KPU Tanggamus, Lampung: 1 Agustus 2022 Mulai Pendaftaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Pendaftaran parpol untuk peserta Pemilu 2024 selama 14 hari mdiulai dari tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus umumkan pembukaan pendaftaran verifikasi partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024.
KPU Tanggamus menyebut pengumuman pendaftaran parpol peserta Pemilu 2014 dimulai 29 Juli sampai 31 Juli 2022.
Nantinya selesai verifikasi faktual dan segala perbaikan akan diumumkan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
Maka diharapkan semua parpol agar mempersiapkan persyaratan pendaftaran untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
Pemilu yang diikuti parpol ini untuk memilih anggota legislatif dan persiden beserta wakil presiden.
Baca juga: Viral Video Jeje Slebew Marah-marah, Ternyata Cuma Buat Konten
Baca juga: Ayah di Lampung Manfaatkan Putrinya Buat Lunasi Utang, Pelaku Rudapaksa Anak
Kini semua parpol diharapkan sudah siap untuk melakukan kegiatan verifikasi yang sudah terjadwalkan oleh KPU RI.
Jadwal verifikasi parpol ini disampaikan Za'imnah, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Tanggamus.
Jadwal verifikasi parpol dimulai dari pengumuman pendaftaran parpol 29 Juli sampai 31 Juli 2022.
Pendaftaran parpol memakan waktu sebanyak 14 hari mulai dari tanggal 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022.
Dan selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dari parpol yang telah mendaftarkan diri malalui aplikasi SIPOL.
Terhitung kegiatan itu memakan waktu selama 41 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022.
Selanjutnya penyampaian dan pengumuman rekapitulasi dari hasil verifikasi administrasi kepada Partai politik dan Bawaslu.
Baca juga: 300 Peserta Ikuti Koi Festival 2022 di Pesawaran Lampung
Baca juga: Razman Nasution Ancam Laporkan Balik Claudia Senduk
Hal ini berjalan dalam satu hari tepatnya tanggal 14 Oktober 2022 dan berjalan dalam waktu 1 hari.
Setelah melakukan penyampaian dan pengumuman hasil hasil verifikasi dan administrasi.
Parpol diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan atau administrasi.
Kegitan itu terhitung dari tanggal 15 sampai 28 September 2022.
"Admin pusat SIPOL akan melakukan pemeriksaan untuk parpol yang tidak lengkap akan dikembalikan berkasnya," kata Za'imnah.
Setelah melakukan masa perbaikan selama 14 hari selanjutnya akan ada verifikasi administrasi perbaikan.
Kegiatan ini masih sama memakan waktu selama 14 hari dan akan dimulai dari tanggal 29 September - 12 Oktober.
Setelah itu akan disampaikan verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU pada tanggal 14 Oktober 2022.
Dalam 14 Oktober itu parpol yang melakukan perbaikan administrasi akan diberikan pengumuman oleh KPU pusat lolos atau tidaknya verifikasi administrasi.
"Sampai sini untuk parpol yang mempunyai perwakilan di Senayan jika ini sudah lengkap maka selesai tidak lanjut ke tahap selanjutnya," kata Za'imah.
Za'imnah juga mengataksn bagi Parpol baru atau parpol yang tidak lolos Parlementary Thresold akan lanjut ke verifikasi faktual.
Verifikasi faktual ini berlangsung dari tanggal 15 Oktober - 4 November 2022.
Verifikasi ini total memakan waktu selama 21 hari.
"Verifikasi ini dilakukan oleh parpol baru atau partai yang tidak lolos PT ini yang akan lanjut ke verifikasi faktual," jelasnya.
Selesai verifikasi faktual akan ada lagi untuk pengumuman hasil dari verifikasi faktual yang berlangsung selama 1 hari pada 9 November 2022.
Sama seperti sebelumnya ini merupakan pengumuman hasil dari proses sebelumnya yang akan disampaikan kepada parpol yang mengikut verifikasi faktual tersebut.
Jika tidak memenuhi syarat parpol dapat kembali melakukan perbaikan dokumen persyaratan oleh parpol pada 10 - 23 November 2022.
"Setelah diperbaiki hasilnya akan dilaporkan kembali kepada KPU Provinsi dan KPU RI," katanya.
Dan hasil tersebut akan diumumkan kembali pada 24 November sampai 7 Desember 2022.
Dan terakhir pada tanggal 14 Desember 2022 merupakan penetapan dan pengumuman. (Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)