Pemilu 2024

KPU Lampung Selatan Sosialisasi Soal Partai Politik Jelang Pemilu 2024

Kegiatan sosialisasi jelang Pemilu 2024 dihadiri perwakilan Partai Politik, dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak.

Tribun Lampung/ Dominius Desmantri Barus
KPU Lampung Selatan sosialisasi soal PKPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi partai politik pendaftar peserta Pemilu 2024 sudah bisa dilakukan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Jelang Pemilu 2024, KPU Lampung Selatan menyosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada Partai Politik, Jumat (29/7/2022) malam di Negeri Baru Resort Kalianda. 

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka langsung dan dipimpin oleh Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak

Dalam arahannya Aan sapaan akrab Ansurasta Razak mengatakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan Pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik

"Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada Senin-Minggu (1-14 Agustus 2022) mendatang," kata Aan, Minggu (31/7/2022)

"Pengumuman disertai pula dengan informasi partai politik yang sudah melakukan pendaftaran," ujarnya.

Baca juga: Profil Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak Hobi Budidaya Lebah Madu Trigona

Baca juga: Polisi Amankan Belasan Pelat TNKB dari Penangkapan 3 Pencuri di Lampung Selatan

"Serta partai politik yang telah memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 wib," jelasnya

Aan mengatakan Pemilu 2024 kali ini diikuti sebanyak 39 Partai Politik Nasional dan 8 Partai Politik Lokal Aceh.

Lebih lanjut, dirinya menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari 1-13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 wib.

Sedangkan pada terakhir 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00- 23.59 wib.

"Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan," kata Aan.

"Dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik," ujarnya

"Serta surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat," jelasnya.

Baca juga: Gerebek Persembunyian Pencuri di Lampung Selatan, Polisi Ringkus 3 Pelaku

Baca juga: Gebyar Sholawat Sambut Tahun Baru Islam 1444 H di Lampung Selatan

Aan mengatakan adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Model Frekap pendaftaran-parpol.

Informasi lebih lanjut, mengenai tahapan verifikasi, KPU akan melaksanakan
verifikasi pada jadwal yang telah ditetapkan pada PKPU No 4 Tahun 2022.

Pengumuman 29 Juli 2022-31 Juli 2022

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved