Berita Lampung
Tarif Airport Tax dan Tiket Pesawat Naik Rp 22.150 per 1 Agustus di Bandara Radin Inten II Lampung
Dengan kenaikan tersebut maka tarif airport tax di Bandar Radin Inten II Lampung tadinya Rp 50 ribu kini menjadi Rp 72.150.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Tarif airport tax atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara Bandar Radin Inten II Lampung mengalami kenaikan Rp 22.150 per 1 Agustus 2022.
Dengan kenaikan tersebut maka tarif airport tax di Bandar Radin Inten II Lampung tadinya Rp 50 ribu kini menjadi Rp 72.150.
Menurut Humas Bandara Radin Inten II Lampung Pujo Wusono, penyesuaian tarif tarif airport tax tersebut dilakukan untuk mengimbangi peningkatan pelayanan.
"Aiport Tax hanya mengalami penyesuaian harga tarif pelayanan," kata Pujo Wusono, Minggu (31/7/2022).
"Itu pun hanya di sejumlah kecil bandara yang memang selama ini belum ada penyesuaian tarif terhadap jasa pelayanan yang diberikan," tambahnya.
Baca juga: Otak Brigadir J Disebut Kuasa Hukum Pindah ke Perut
Baca juga: Jumlah Mobil Damkar di Mesuji Lampung Minim, Dua Unit Melayani 7 Kecamatan
Dia menuturkan penyesuaian tarif airport tax tersebut tentunya akan diimbangi dengan peningkatan layanan.
Sehingga, memberikan kemudahan dan kenyamanan penumpang atau pengguna jasa bandara.
"Jadi kita akan tingkatkan pelayanan dan kenyamanan penumpang," ungkapnya.
Bagaimana pengaruhnya dengan harga tiket?
Menurut Pujo Wusono tak membantah jika akan ada kenaikan harga tiket pesawat oleh pihak maskapai.
Namun, kata dia, jika dipersentasikan kenaikan harga tiket tidak sampai 4 persen.
"Penyesuaian tarif airport tax seharusnya tidak berdampak signifikan terhadap harga tiket pesawat," jelas Pujo Wusono.
Baca juga: 1 Jamaah Haji asal Tanggamus Lampung Meninggal Dunia Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Baca juga: Nasib Fuji di Dunia Hiburan Mirip Vanessa Angel, Kalau Aku Mati Baru Senang
Terkait dengan regulasi perjalanan, Bandara Radin Inten II Lampung telah menyiapkan area vaksinasi dan area rapid rest.
"Di KKP puskesmas Branti untuk vaksin dan di selasar keberangkatan untuk rapid test," kata dia.
Seperti diketahui, mulai 17 Juli 2022 diberlakukan regulasi baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.
Di dalam SE tersebut dicantumkan sejumlah persyaratan perjalanan bagi PPDN di tengah pandemi, antara lain PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.
Jika baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Tiket Garuda Naik
General Manager Garuda Indonesia Lampung Widya Kurniawan membenarkan jika adanya kenaikan harga tiket pesawat akibat dampak dari kenaikan airport tax.
"Per 1 Agustus benar airport tax nya naik. Sehingga harga tiket sepenuhnya juga ikut," kata Widya Kurniawan.
Widya Kurniawan mengungkapkan kenaikan harga hanya menyesuaikan dengan kenaikan tarif airport tax yakni Rp 22.150.
Garuda Indonesia saat ini memasang harga tiket pesawat untuk rute Lampung - Jakarta menjadi Rp 622.950.
"Garuda IndonesiaHarga tiket Garuda sebelum kenaikan Rp 600.800 per 1 Agustus menjadi Rp 622.950," ujarnya.
Pihaknya memastikan dengan adanya kenaikan tarif ini, Garuda Indonesia akan meningkatkan pelayanan dan keamanan perjalanan penumpang.
"Dari sisi Garuda Indonesia kami akan terus memastikan bahwa pelayanan dan keamanan perjalanan penumpang adalah yang utama," ungkap Widya Kurniawan.
Ditanya soal tingkat keterisian penumpang saat ini, Widya mengaku tingkat keterisian penumpang 90 persen.
"Untuk Garuda sendiri di angka 90 persen," sebutnya.
Tiket Lion Air Naik
Maskapai penerbangan Lion Air juga meningkatkan tarif tiket pesawat menyusul kenaikan harga airport tax per 1 Agustus 2022.
Nantinya harga tiket pesawat Lion Air rute Lampung-Jakarta menjadi Rp 909.050 dari semula Rp 886.900.
Kenaikan tarif sebesar Rp 22.150 mengikuti kenaikan airport tax yang diberlakukan oleh PT Angkasa Pura.
Haris Pramono Area Manager Lion Group membenarkan kenaikan tarif tiket pesawat Lion air tersebut.
"Kalo tiket pesawat mau gak mau harus menyesuaikan kenaikan airport tax karena kita setoran juga ke Bandara," kata Haris Pramono.
Dia menuturkan pihak maskapai penerbangan hanya menyesuaikan tarif dengan airport tax.
"Jadi prinsipnya kita hanya menaikan tarif sesuai kenaikan ariport tax nya," ujarnya.
Dia berharap pengguna maskapai Lion Air bisa menyesuaikan tarif tersebut.
Sebab, kata dia, kenaikan tarif tersebut sudah menjadi kebijakan PT Angkasa Pura II.
"Ya kalo itu kan kenaikan itu dari Angkasa Pura kita tinggal menyesuaikan. Ya kita minta penumpang bisa mengerti karena kita pun terpaksa menaikan tarif tiket," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)