Berita Lampung

15 Kabupaten/Kota di Lampung Masuk PPKM Level 1

Sebanyak 15 kabupaten/kota di Lampung saat ini berada pada level 1 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berlaku mulai 2 Agustus

instagram @dinkeslampung
Status PPKM Lampung. 15 Kabupaten/Kota di Lampung masuk PPKM level 1. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - 15 kabupaten/kota di Lampung saat ini berada pada level 1 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pantauan Tribunlampung.co.id melalui Instagram resmi Dinas Kesehatan Lampung yang baru diupdate kurang dari satu jam lalu, Selasa (2/8/2022), penentuan level ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 39 tahun 2022.

Berlaku mulai 2 Agustus ini sampai 5 September mendatang.

Kabupaten/ kota dengan status level 1 yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat.

Bandar Lampung, Metro, Pesisir Barat, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat.

Baca juga: Ciprut Craft Pasarkan Tumbler Costum Nama Bonus Tali Macrame

Baca juga: Pagi dan Malam Cuaca Lampung Berawan, Gelombang Selat Sunda 2,5 - 4 Meter, Selasa 2 Agustus 2022

Pringsewu, Tanggamus, Pesawaran, Way Kanan, Lampung Timur, dan Mesuji.

Kondisi di lapangan sendiri, kasus Covid-19 di Lampung masih terus terjadi.

Kemarin Senin (1/8/2022), berdasarkan Update data Dinas Kesehatan Lampung, kasus Covid-19 di provinsi ini bertambah 9 kasus baru.

Total kasus konfirmasi menjadi 73.291 orang dengan total angka kematian sebanyak 4.131 orang.

Mengenai data yang telah selesai menjalani isolasi sebanyak 69.069 orang.

Berdasarkan data akun Instagram resmi @bappeda_lampung 15 jam lalu, tambahan 9 kasus baru ini 6 diantaranya dari Bandar Lampung.

Lalu Lampung Utara, Lampung Selatan, dan Tulang Bawang Barat masing-masing 1 kasus baru.

Dari 15 kabupaten/ kota yang ada, tiga diantaranya berada di zona hijau.

Tiga kabupaten tersebut adalah Mesuji, Lampung Barat dan Lampung Utara.

Lalu 12 kabupaten/ kota lainnya berada pada zona kuning atau resiko rendah penyebaran Covid-19.

Dalam hal ini proses belajar mengajar secara tatap muka juga masih berlangsung di Bandar Lampung.

Kasus Covid-19 di Lampung dan Bandar Lampung khususnya menunjukkan ada penambahan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Di tengah mobilitas masyarakat yang masih terlihat normal tanpa penerapan protokol kesehatan secara ketat seperti di pusat perbelanjaan dan juga pasar.

Belum lama ini juga keluar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 440/3927/SJ pada 11 Juli 2022.

Dimana untuk masuk ke area fasilitas publik termasuk perkantoran, mall, rumah makan hingga tempat pariwisata, pengunjung atau masyarakat wajib sudah vaksin Covid-19 sampai dosis penguat atau booster.

Namun belum semua pihak pengelola mall maupun wisata yang telah menerapkannya karena masih menunggu turunan aturannya.

Meskipun sejumlah mall dan tempat wisata mengaku mengoptimalkan penerapan prokes kepada pengunjung saat masuk mall.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved