Berita Terkini Artis
Jerinx SID Resmi Bebas dari Penjara Hari Ini, Nora Alexandra Jadi Penjamin
Musisi Jerinx SID akhirnya resmi bebas dari penjara tepat pada Selasa (2/08/2022), sang istri, Nora Alexandra, menjadi penjaminnya.
Tribunlampung.co.id, Denpasar - Musisi Jerinx SID akhirnya resmi bebas dari penjara tepat pada Selasa (2/08/2022), sang istri, Nora Alexandra, menjadi penjaminnya.
Setelah resmi bebas dari penjara, eskpresi bahagia ditunjukkan suami dari Nora Alexandra itu, Jerinx SID.
Seusai resmi bebas dari penjara, Jerinx SID disambut Nora Alexandra serta pengacara I Wayan Suardana (Gendo) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan, Bali.
Saat Jerinx SID bebas, musisi asal Bali yang bernama asli I Gede Ari Astin ini mengenakan kemeja merah kotak-kotak dengan gaya rambut klimis andalannya.
Jerinx SID juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan mendukungnya selama menjalani masa hukuman.
Baca juga: Resmi Cerai, Angga Wijaya Tegaskan Tak Pernah Manfaatkan Dewi Perssik
Baca juga: Anak Shireen Sungkar Punya Utang di Kantin Sekolah, Tagihannya Ratusan Ribu
“Untuk yang pertama, saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Menteri Yasonna (Menteri Hukum dan HAM RI), lalu kepada Dirjen Pemasyarakatan, dan juga untuk Kakanwil Kemenkumham Bali.”
“Tidak ketinggalan juga untuk kedua orang tua saya di Legian dan di Ubud, tentu saja buat Gendo Law Office, dan juga untuk Bapak Sugeng Teguh Santoso dan timnya yang ada di Jakarta yang sudah membantu saya dalam kasus ini."
"Buat kawan-kawan wartawan juga, yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu yang sudah membantu saya."
"Baik dalam hal publisitas dan berita yang berimbang,” jelasnya saat ditemui Tribun Bali di halaman depan Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali pada Selasa 2 Agustus 2022.
Tak lupa, Jerinx SID turut mengucapkan terimakasih kepada sang istri, Nora Alexandra yang sudah setia menunggu Jerinx untuk pulang.
“Paling spesial, terima kasih dan salut luar biasa buat istri saya."
"Sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara tapi tetap teguh, tetap ada, jadi bisa diajak miskin ya,” kelakar Jerinx kepada sang istri, Nora Alexandra.
Baca juga: Sule Kasihan Lihat Kondisi Putri Delina yang Jadi Sasaran Hujatan: Please Setop
Baca juga: Nasib Artis Sinetron Dunia Terbalik, Rumahnya dari Kayu dan Anyaman Bambu
Bebas Bersyarat, Nora Alexandra Istrinya Jadi Penjamin
Pengacara Jerinx SID, I Wayan Suardana (Gendo) menjelaskan tentang proses bebasnya sang klien.
Lebih lanjut, Gendo menuturkan, penjamin serta pengurusan berkas Jerinx, lebih banyak dilakukan oleh Nora Alexandra.
“Sekarang, proses selanjutnya, ini didampingi oleh pak Kadivpas, dari Bapas. Jadi Jerinx ini bebasnya cuti bersyarat, hari ini akan dilepas dulu ke Bapas, nanti di Bapas akan dilepas secara resmi.”
“Saya tambahkan, jadi ini penjaminnya Nora (istri Jerinx), proses pengurusan cuti bersyarat ini lebih banyak diurus oleh Nora. Kami di pengacara mengurusi hal-hal teknis seperti dokumen. Peran Nora sangat besar disini,” jelas Gendo Suardana.
Jerinx kemudian di arahkan menuju Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas 1 Denpasar, Jalan Ken Arok, Denpasar guna diproses lebih lanjut mengenai cuti bersyarat.
Jerinx Masih Harus Jalani Wajib Lapor
Jerinx masih harus menjalani wajib lapor ke lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Sebab kebebasan murni Jerinx SID dijadwalkan masih beberapa bulan lagi.
"Dia mesti wajib lapor karena kalau bebas murninya masih berapa bulan gitu," ungkap Gendo.
"Ini kan bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana, permohonannya dikabulkan," lanjut Gendo.
Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Nora Alexandra Tak Mampu Ungkap Perasaannya Sambut Kebebasan Jerinx SID
Ditemui di parkiran Lapas Krobokan Nora terlihat hadir pukul 10.15 WITA untuk menjemput suaminya tersebut.
“Gak bisa diungkapin, kalau diungkapin rasanya lebay gak sih,” ucap singkat Nora saat disinggung mengenai perasaanya saat ini
Walaupun tampak bahagia, mata Nora terlihat sembab seperti habis menangis.
Nora pun tidak bisa diwawancarai lebih lanjut dan langsung berjalan memasuki lapas meninggalkan media.
“Nanti lagi ya,” ucapnya sambil mencakupkan tangan kepada media
Baca juga: Rey Mbayang dan Dinda Hauw Ingin Tambah Momongan, Pengen Anak Perempuan
Baca juga: Reaksi Dhena Devanka Lihat Foto Ririn Dwi Ariyanti, Dewi Perssik: Gitu Banget Sih
Akan Program Bayi Tabung
Di sisi lain, Nora Alexandra menuturkan bahwa ia berencana mengajak Jerinx SID untuk menjalani program bayi tabung setelah bebas.
Hal itu sudah disetujui Jerinx jauh sebelum tersandung kasus pengancaman yang membuatnya mendekam di tahanan.
Dikatakan Nora keputusan untuk bayi tabung sudah direncanakan jauh sebelum Jerinx tersandung masalah.
Sayangnya sebelum dilakukan, Jerinx terlanjur tersandung kasus hukum.
"Ya ngobrol kalau nanti dia bebas dia harus fokus sama rumah tangga, fokus untuk bayi tabung," ujar Nora Alexandra di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
"Iyaa tapi Jerinx keburu kena kasus lagi yaa."
"Sebetulnya udah dari lama, dari dulu kan udah lama pengen punya anak," terang Nora.
Nora tak bisa memungkiri bahwa saat ini dirinya sangat merindukan suaminya yang sedang mendekam di tahanan.
Sayangnya Nora hanya bisa membesuk suaminya di Lapas Gerobogan usai urusan persidangan selesai di Jakarta.
"Aku dirundung rindu oleh keberadaannya dia sih, dia saat ini baik-baik saja," beber Nora.
"Aku terakhir ketemu dan jenguk itu bulan lalu saat bisa besuk aku bawain makanan dan ngobrol aja," lanjutnya.
Sekedar informasi, Jerinx SID sedang mendekam di tahan karena kasus ancaman kepada Adam Deni.
Jerinx dijatuhi hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jejak Kasus Jerinx vs Adam Deni
Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
( Tribunlampung.co.id / Tribun-Bali.com / Tribunnews.com )