Berita Terkini Nasional

Bharada E Dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP, Bakal Ada Tersangka Lain?

Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com/kompas TV
Kolase. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bharada Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 dan 56 KUHP atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J atas laporan keluarga.

Ia mengaku, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa 42 saksi.

Adapun pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Baca juga: Beredar Video Gus Samsudin Minta Maaf, Ngaku Tidak Sakti dan Cuma Settingan Untuk Konten

Baca juga: Terungkap Hubungan Spesial Vicky Prasetyo dan Nathalie Holscher

Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

“Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” tertulis dalam ayat 1 poin 2.

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Menyimak pasal yang dikenakan Bharada E, adakah kemungkinan tersangka lain?

Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini (penetapan tersangka Bharada E).

Baca juga: Sule dan Nathalie Holscher Kompak Tak Hadiri Sidang Lanjutan Cerai

Baca juga: Pengakuan Angga Wijaya di Balik Alasan Pemalsuan Tanda Tangan Dewi Perssik

"Ini tetap berkembang, sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," bebernya dikutip dari Kompas TV.

Irjen Ferdy Sambo Diperiksa

Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved