Berita Terkini Nasional
Pagi Ini Irjen Ferdy Sambo Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Pembunuhan Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Irjen Ferdy Sambo untuk menjalani pemeriksaan terkait kematian Brigadir J.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik terkait kematian Brigadir J mulai pukul 10.00 Wib, Kamis (04/08/2022).
Namun demikian, pihaknya tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas menambahkan, bahwa Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Beredar Video Gus Samsudin Minta Maaf, Ngaku Tidak Sakti dan Cuma Settingan Untuk Konten
Baca juga: Terungkap Hubungan Spesial Vicky Prasetyo dan Nathalie Holscher
"Iya sebagai saksi, statusnya sementara ini sebagai saksi," tukasnya dikutip dari tayangan Kompas TV.
Bharada E Ditetapkan Tersangka
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E jadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka Bharada E dilakukan Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Baca juga: Vicky Prasetyo Ungkap Hubungan Spesialnya dengan Nathalie Holscher
Baca juga: Tanpa Alas Kaki, Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawati-serta-Brigadir-J.jpg)