Berita Lampung

Satpol PP Lampung Utara Tertibkan PKL Berjualan di Atas Trotoar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Sejatinya trotoar untuk pejalan kaki.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Satpol PP tertibkan pedagang kaki lima di Lampung Utara.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Agar Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terlihat bersih dan rapih, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.

Karena, sejatinya trotoar disediakan untuk pengguna Jalan kaki saat melintas jalan raya.

“Sesuai Peraturan Daerah(Perda) Nomor : 8/2009 tentang Ketertiban Umum dan Keindahan Kota untuk itu kita tertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar,” ujar Kabid Penegah Perda Satpol-PP Lampura Nizar, Kamis 4 Agustus 2022.

Saat penertiban lanjut Nizar, ditertibkan pedagang-pedagang yang berjualan bendera, berjualan durian dan berjualan peralatan rumah tangga lainnya.

Bahkan ada yang sampai memarkirkan mobilnya di atas trotoar seperti di depan Islamic Center Kotabumi dan memakan badan jalan saat berjualan.

Baca juga: GAK Kembali Erupsi, Ketinggian Kolom Abu Capai 1,5 Meter

Baca juga: Lapas Kelas II A Kotabumi Lampung Utara Razia Kamar WBP, Ini Barang yang Ditemukan Petugas

Para pedagang sendiri diberikan teguran secara lisan terlebih dahulu.

Jika masih tidak diindahkan maka diberikan teguran tertulis 1, 2 dan 3. 

Jika masih membandel maka pihaknya bersama TNI/Polri akan mengambil tindakan berupa pengangkutan barang-barang yang masih dijual di atas trotoar jalan.

“Teguran terlebih dahulu, kalau masih membangkang kita berikan surat. Tidak mempan juga terpaksa langsung kita angkut barang-barangnya," terangnya.

"Hal ini kita lakukan demi kenyaman dan keindahan kota kita,” kata dia.

Saat dilakukan penertiban tambah Nizar, ternyata banyak pedagang musiman yang bukan warga Lampung Utara

Mereka rata-rata berasal dari luar kabupaten Lampung Utara, seperti Kota Garut, sehingga mereka tidak mengetahui jika tidak diperbolehkan berjualan di atas trotoar.

”Kebanyak yang jualan bendera itu bukan warga kita, jadi mereka nggak tau kalau tidak boleh jualan di atas trotoar," trangnya.

"Tapi respon mereka sangat baik, mereka kita berikan pemahaman juga terkait Perda kita, mudah-mudahan mereka bisa mengerti dan tidak berjualan lagi diatas trotoar,” pungkasnya.

Penertiban dilakukan di jalan jalur dua Jendral Sudirman Kotabumi, Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) Lampung Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved