Berita Terkini Artis
Doni Salmanan Pakai Uang Hasil Penipuan untuk Mahar Nikah Dinan Nurfajrina
Doni Salmanan ternyata menggunakan uang hasil penipuan di Quotex untuk membiayai pernikahannya dengan Dinan Nurfajrina.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Doni Salmanan ternyata memakai uang hasil penipuan di Quotex untuk nikahi istrinya, Dinan Nurfajrina.
Fakta baru tersebut terungkap di Pengadilan Negeri Bale Bandung saat sidang perdana Doni Salmanan akhirnya digelar pada Kamis (4/8/2022) lalu.
Doni Salmanan disebut memberikan sekitar Rp50 juta kepada Dinan untuk kebutuhan pernikahan mereka.
"Uang hasil keuntungan sebagai affiliator terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Romlah di Kejari Bandung, dilansir dari KompasTV, Jumat (5/8/2022).
Bukan itu saja, pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung itu pun memberikan mahar mas kawin sebesar Rp 200 juta dan tas mewah bernilai ratusan juta untuk istrinya.
Baca juga: Ngotot Hak Asuh ke Mawar AFI, Steno Ricardo Ternyata Nunggak Bayar BPJS Anaknya
Baca juga: Mawar AFI Urus Anaknya yang Sakit, Sindir Steno Ricardo yang Tak Mau Tahu
"Terdakwa juga diketahui telah memberikan sejumlah barang dari hasil keuntungan sebagai afiliator Qoutex di antaranya mahar senilai 15 ribu dolar dan mas kawin cincin, gelang, kalung dan anting senilai kurang lebih Rp 200 juta," katanya.
Lebih lanjut, JPU menambahkan ibu kandung Doni Salmanan, yakni Masuroh juga kecipratan uang hasil investasi bodong di Quotex.
Setiap bulannya, suami Dinan Nurfajrina ini diketahui rutin memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada sang ibu, terhitung mulai dari Maret 2021 hingga Januari 2022.
Hingga kini tercatat, Masuroh diketahui sudah menerima total uang Rp 220 juta dari Doni Salmanan.
"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," ujarnya.
Baca juga: 15 Rekomendasi Drama Korea Terbaru yang Mulai Tayang Agustus 2022
Baca juga: Dewi Perssik Beberkan Kerugian Uang Selama Angga Wijaya Menjadi Manajernya
Sebagai informasi, ditetapkan Doni Salmanan tersangka atas kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Ia juga disebut telah menipu banyak orang lantaran terdapat sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.
Dari sana, Doni disebut mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen dari setiap kekalahan para anggotanya.
Saat diadili, terungkap bahwa sudah ada 142 korban yang melapor terkait kasus ini.
Baca juga: Saat Dikabarkan Hilang di Los Angeles, Marshanda Ternyata Dimasukkan ke RSJ
Baca juga: Istri Kedua Gus Samsudin Jadi Sorotan Terseret Kasus Suaminya, Ternyata Artis Dangdut
Sementara untuk kerugian, totalnya mencapai Rp24.366.695.782.
Doni Salmanan pun didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.
Kasus Doni Salmanan ditangani 17 jaksa gabungan
Sidang kasus Doni Salmanan terkait investasi berkedok trading binary di Quetex akan ditangani 17 jaksa sekaligus.
Semua jaksa itu merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Didi Suhardi ketika ditemui di Kantor Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).
"Sesuai informasi yang disampaikan. Tim jaksa ada 17 orang. Gabungan Kejagung dan Kejari Bale Bandung," ujar Didi
Kini, kasus Doni Salmanan sudah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejati Jabar.
Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.
"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," ujar Didi.
Baca juga: Punya Hubungan dengan Nathalie Holscher, Vicky Prasetyo Tetap Jaga Silaturahmi dengan Sule
Baca juga: Nycta Gina Izinkan Suami Poligami, Syaratnya Harus Adil
Sementara itu, Didi membeberkan alasan mengapa perkara Doni Salmanan dilimpahkan di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
Karena locus delictia atau lokasi kejadian kasus ini berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Di sisi lain, Didi juga menyebutkan jumlah barang bukti atas kasus Doni Salmanan ini.
Disebutkan Didi, jumlah barang bukti mencapai ratusan lebih.
"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item," ucap Didi.
Doni Salmanan Buka Suara saat di Kejati Jabar
Pada Selasa (5/7/2022) siang, Doni Salmanan datang ke Kejati Jabar bersama kuasa hukumnya.
Pria yang kerap disapa King Salmanan itu tampak tenang saat memasuki gedung Kejati Jabar di Jalan Riau Kota Bandung.
Masih dikutip dalam Tribun Jabar, Doni Salmanan buka suara saat dimintai keterangan oleh awak media.
Suami Dinan Fajrina itu membeberkan kondisinya setelah mendekam di penjara.
Baca juga: Marshanda Masuk RSJ Gara-gara Sheila Salsabila: Dia Tak Mau Tanggung Jawab
Baca juga: Lucinta Luna Kariernya Kini Menanjak, Penghasilannya Tembus Miliaran Sebulan
"Bismillah, assalammualaikum untuk saat ini Alhamdulillah saya dalam keadaan sehat walafiat untuk saat ini juga semua sudah diserahkan ke pengadilan.," ujar Doni.
Doni Salmanan mengaku telah menyerahkan semua proses hukumnya kepada pengadilan.
"Jadi, nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan. Yah, saya serahkan semuanya ke proses pengadilan, saya enggak bisa terlalu banyak ngomong gitu ya," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Virginia Swastika)
Video Doni Salmanan bisa ditonton di sini.