Pemilu 2024

KPU Bandar Lampung Dorong Masyarakat Cek Terdaftar Pemilu 2024 di Aplikasi Lindungi Hakmu

Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Data dan Informasi Ika Kartika mengatakan sosialisasi mengenai aplikasi Lindungi Hakmu aktif dilakukan KPU.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi KPU
Komisioner KPU Bandar Lampung. KPU Bandar Lampung dorong masyarakat cek terdaftar Pemilu 2024 di aplikasi Lindungi Hakmu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Bandar Lampung mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam setiap tahapan Pemilu 2024.

Terutama untuk mengecek sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Data dan Informasi Ika Kartika menyampaikan, masyarakat diberi kemudahan untuk melakukan pengecekan.

Pengecekan dapat dilakukan secara online, dengan mengunduh aplikasi Lindungi Hakmu di play store.

"Kami melakukan sosialisasi mengenai cara mengunduh dan penggunaan aplikasi Lindungi Hakmu," kata Ika, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Besok DPD Partai Demokrat Lampung Daftar ke KPU dan Siap Tempur di Pemilu 2024

Baca juga: PDIP Daftar Pemilu 2024 Hari Pertama, DPC PDIP Bandar Lampung Tunggu Instruksi

Menurutnya pengecekan tersebut dilakukan dengan mudah.

Masyarakat tinggal mengisi data diri dan mengikuti petunjuk di aplikasi.

Ika mengatakan sosialisasi mengenai aplikasi Lindungi Hakmu aktif dilakukan KPU melalui berbagai platform media sosial.

Memang diakui, sosialisasi langsung ke masyarakat belum begitu masif mengingat keterbatasan perangkat KPU di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

"Kita sosialisasikan ini melalui media sosial. Juga melalui pertemuan dengan kawan parpol, FKUB dan instansi terkait lainnya," kata Ika.

Dengan melakukan pengecekan tersebut, maka masyarakat bisa berperan aktif sudah terdaftar atau belum.

Jika belum, masyarakat bisa melaporkan langsung melalui fitur lapor di aplikasi tersebut.

"Memang saat ini DPB belum menjadi basis DPT, karena tahapan dimulai Oktober 2022," kata Ika.

Ika menambahkan, dari hasil rapat rekapitulasi internal daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode Juli 2022 KPU Bandar Lampung menetapkan sebanyak 639.727 Pemilih.

Dengan rincian, Pemilih Baru Kategori Pindah Masuk sebanyak 168 Pemilih, Pemilih TMS Kategori Ganda sebanyak 5095 Pemilih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved