Pilkada Lampung
5 Gugatan Calon Kepala Daerah di Lampung Teregistrasi MK, Masuk Proses Pemeriksaan
Lima pasang calon kepala daerah dari Lampung yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi resmi terdaftar dan tergistrasi, Jumat
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Lima pasang calon kepala daerah dari Lampung yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi resmi terdaftar dan tergistrasi, Jumat (3/12/2024) malam.
Kelima permohonan dari pemohon sudah tercatat resmi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e BPRK) dan selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan pendahuluan, 4 hari setelah tergistrasi.
Lima pasangan calon kepala daerah yang mengajukan sengketa adalah Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali (Pesawaran), Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Pesisir Barat), Suprapto dan Fuad Amrulloh (Mesuji), Hendriwansyah dan Danial Anwar (Tuba) dan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Pringsewu).
Kordiv hukum dan Diklat Bawaslu Lampung Suheri membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, saat ini Bawaslu 5 Kabupaten tersebut di bawah koordinasi dan supervisi Bawaslu Provinsi telah melakukan finalisasi penyusunan keterangan bawaslu.
"Finalisasi Bawaslu saat ini mengumpulkan alat bukti yang didasarkan laporan hasil pengawasan dari kerja-kerja pengawasan Bawaslu 5 kabupaten,"
"Tentunya Bawaslu menyiapkan alat bukti secara collect rigid dari A sampai Z untuk menyesuaikan dengan dalil yang didalilkan pemohon," kata Suheri, Sabtu (4/12/2024).
Dia menekankan, terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan menghadapi sidang nantinya dapat menerangkan secara jelas kondisi di lapangan yang menjadi dasar gugatan.
"Kami meminta kepada Bawaslu, kabupaten/Kota agar bisa mendeskripsikan dan menarasikan keterangan sesuai denag fakta di lapangan berdasarkan hasil dari pengawasan dalam setiap tahapan pemilihan serentak,"
"Sehingga keterangan yang disajikan oleh Bawaslu bisa membuat terang benderang dari persoalan yang disengketakan di/Mahkamah Konstitusi," pungkas dia.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.